Banyaknya
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, membutuhkan dibentuknya
lembaga perlindungan hak asasi manusia. Upaya menegakan hak asasi manusia
tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal
28 I Ayat (4) menegaskan bahwa
“Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dibentuklah lembaga
perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya
Masyarakat
juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia terutama dalam
membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan
HAM, di antaranya adalah pembentukan :
1. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas
HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39
tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM
merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi
sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
2. Produk
hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembentukan
produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk
menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu produk hukum
tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun pembentukkan produk hokum dibentuk dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan
meratifikasi instrumen HAM internasional.
3. Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan
khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa,
memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang
dilakukan diluar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara
Indonesia.
Materi PKn nih yang biasanya dijelaskan juga ma saya dikelas. Ya mudah-mudahan perlindungan HAM itu seimbang siapa yang layak dibantu dan dilindungi.
ReplyDeleteMakasih artikelnya.
Keputusan pemerintah selalu diambil setelah melakukan pertimbangan panjang. Sebagai rakyat, kita wajib mendukungnya...
ReplyDeletethanks gan, ini nih artikel yang ane cari :v
ReplyDeletePusinglah gan kalau bicara soal hukum di indonedia, yg jelas kacau balau
ReplyDeletesangat membantu tugas kuliah ane gan...
ReplyDeleteTerkadang atas nama HAM bnyak jga yg kebablasan gan..
ReplyDeletemurid di sekolah pun berteriak HAM klo d hukum... :D
Mantab info nya
ReplyDeletenice info gan semoga bermanfaat
ReplyDelete