Thursday, April 2, 2015

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM

Banyaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, membutuhkan dibentuknya lembaga perlindungan hak asasi manusia. Upaya menegakan hak asasi manusia tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,  khususnya Pasal 28 I Ayat (4) menegaskan bahwa “Perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah”. Guna menjabarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 maka dibentuklah lembaga perlindungan HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Peradilan HAM, dan lembaga perlindungan HAM lainnya
            Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penegakan HAM di Indonesia terutama dalam membentuk LSM HAM seperti Kontras dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Beberapa lembaga bentukan pemerintah berkaitan dengan pemajuan dan penegakan HAM, di antaranya adalah pembentukan :
1.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993. keberadaan Komnas HAM selanjutnya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun1999 tentang Hak Asas Manusia pasal 75 sampai dengan pasal 99. Komnas HAM merupakan lembaga negara mandiri setingkat lembaga negara lainnya yang berfungsi sebagai lembaga pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM.
2.      Produk hukum yang mengatur mengenai HAM
Pembentukan produk hukum yang mengatur mengenai hak asasi manusia (HAM) dimaksud untuk menjamin kepastian hukum dalam proses penegakan HAM. Selain itu produk hukum tersebut memberikan arahan bagi pelaksanaan proses penegakan HAM. Adapun pembentukkan produk hokum dibentuk dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan MPR, Piagam HAM 1998, dan meratifikasi instrumen HAM internasional.
3.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan HAM adalah peradilan khusus di lingkungan peradilan umum. Peradilan HAM memiliki wewenang memeriksa, memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan diluar teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. 

8 comments:

  1. Materi PKn nih yang biasanya dijelaskan juga ma saya dikelas. Ya mudah-mudahan perlindungan HAM itu seimbang siapa yang layak dibantu dan dilindungi.

    Makasih artikelnya.

    ReplyDelete
  2. Keputusan pemerintah selalu diambil setelah melakukan pertimbangan panjang. Sebagai rakyat, kita wajib mendukungnya...

    ReplyDelete
  3. thanks gan, ini nih artikel yang ane cari :v

    ReplyDelete
  4. Pusinglah gan kalau bicara soal hukum di indonedia, yg jelas kacau balau

    ReplyDelete
  5. Terkadang atas nama HAM bnyak jga yg kebablasan gan..

    murid di sekolah pun berteriak HAM klo d hukum... :D

    ReplyDelete