Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik
Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam
pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis
yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam
Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti
Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian
hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam
konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses amandemen
dan referendum. Adapun kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya
memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi
Republik Indonesia yang masih bersifat global. Sementara itu
bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi
hukum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang
dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami
perubahan.
Thx for sharing
ReplyDeleteSangat nasionalisme bang
ReplyDelete