Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia sebagaimana termuat dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah sebagai berikut
:
a. Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi
dalam beberapa provinsi.
b. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan adalah presidensial.
c. Presiden adalah
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
d. Menteri- menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
e. Parlemen terdiri
atas 2 bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR
terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan sistem
proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi
yang berjumlah 4 orang dari tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat
melalui pemilu dengan sistem distrik perwakilan. Selain lembaga DPR dan DPD,
terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang anggotanya juga dipilih
melaui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya
pemerintahan.
f. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan badan
peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
g. Sistem
pemerintahan negara Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut Sistem Pemerintahan
Presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Republik Indonesia adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di
luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun
sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial.
0 comments:
Post a Comment