Beberapa ciri dari Sistem Pemerintahan Presidensial Republik Indonesia
adalah:
a. Presiden sewaktu-waktu
dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung
b. Presiden dalam
mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya dalam pengangkatan Duta Besar, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI
dan Kepala Kepolisian (Kapolri).
c. Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Contohnya pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa,
tanda kehormatan, pemberian amnesti dan abolisi
d. Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
Dengan demikian,
ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut antara lain, adanya pemilihan presiden langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
pada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
0 comments:
Post a Comment