Thursday, April 2, 2015

Sifat dan Hakikat Negara



Secara etimologis “negara” berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan. Di samping istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda “staat” dan Bahasa Inggris “state”. Istilah negara yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta “Nagari” atau “Nagara”, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek, Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
M. Soenarko memberikan batasan Negara sebagai  organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
Pada dasarnya sifat negara berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya serta perjalanan sejarah dan tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar ilmu politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.       Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.      Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.       Sifat Mencakup Semua (all-embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.

0 comments:

Post a Comment