Secara etimologis “negara”
berasal dari Bahasa Latin, yaitu status atau statum, yang berarti
menempatkan. Di samping istilah negara merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda
“staat” dan Bahasa Inggris “state”. Istilah negara yang lazim
digunakan di Indonesia berasal dari Bahasa Sansekerta “Nagari” atau “Nagara”,
yang berarti wilayah, kota, atau penguasa.
Menurut George Jellinek,
Negara ialah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
M.
Soenarko memberikan batasan Negara sebagai organisasi masyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverign).
Pada dasarnya sifat negara
berkaitan erat dengan dasar terbentuknya negara, norma dasar yang menjadi
tujuannya, falsafah hidup yang ingin diwujudkannya serta perjalanan sejarah dan
tata nilai sosial budaya yang telah berkembang di dalam negara.
Menurut Prof. Miriam Budiarjo seorang pakar
ilmu politik menyatakan bahwa sifat dan hakikat negara mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a.
Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat
memaksa, dalam arti negara memiliki kekuatan fisik secara legal.
b.
Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c.
Sifat Mencakup Semua
(all-embracing)
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali.
0 comments:
Post a Comment