Penyelenggara
pemerintahan pusat dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia, adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri
negara. Berkaitan dengan
pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan
pemerintahan digunakan asas
desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah
pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu:
a. Fungsi Layanan (Servicing
Function)
Fungsi
pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara
tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitaas yaang sama.
Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua
orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan) dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan
(Regulating Function)
Fungsi
ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi
kepada pemerintah sendiri. Artinya dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara
dalam kehidupan masyarakat. Jadi fungsi pemerintah adalah mengatur dan
memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai
warga negara.
c. Fungsi
Pemberdayaan
Fungsi
ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat
tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi
atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk
membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan
hidup.
Sementara itu James E. Anderson menyatakan ada enam fungsi pengaturan yang
dimiliki pemerintah, yaitu :
1) Menyediakan infrastruktur
ekonomi
Pemeritah
menyediakan institus dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi
berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik,
hak ciipta, hak paten dan sebagainya
2) Menyediakan
barang dan jasa kolektif
Fungsi
dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia
bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk
memperolehnya
3) Menjembatani
konflik dalam masyarakat
Fungsi
ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan
stabilitas di masyarakat
4) Menjaga
kompetisi
Peran
pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan
kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat
kompertisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi
tersebut
5) Menjamin
akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
Kehadiran
pemerintah diharapkan memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui
program-program khusus
6).
Menjaga stabilitas ekonomi
Melalui
fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi
sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi
Pemerintahan
daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali
urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat
meliputi:
- politik luar negeri
- pertahanan
- keamanan
- yustisi
- moneter dan fiskal nasional
- agama
- norma
Selain kewenangan
tersebut di atas, pemerintah
pusat memiliki kewenangan lain, yaitu:
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro
- Dana perimbangan keuangan
- Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara
- Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia
- Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis
- Konservasi dan standarisasi nasional
Ada beberapa tujuan diberikan kewenangan kepada pemerintah pusat
dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu:
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat
- Pemerataan dan keadilan
3.
Menciptakan demokratisasi
4.
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan
nasional
5.
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun
nasonal
Tugas khusus tujuan, yaitu:
- Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara
- Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara
- Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional
- Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumberdaya manusia yang berkualitas tinggi tetapi sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa dan sebagainya
- Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal
- Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
- Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transfaran dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri
0 comments:
Post a Comment