Thursday, April 2, 2015

Kewenangan Pemerintah Daerah


Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah Kabupaten dan Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (Asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturanyang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal, yaitu :
1.      Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
2.      Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkannya.
3.      Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota meliputi :
1.      Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2.      Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3.      Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
4.      Penyediaan sarana dan pra sarana umum
5.      Penanganan bidang kesehatan
6.      Penyelenggaraan pendidikan
7.      Penaggulangan masalah sosial
8.      Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9.      Fasilitas  pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10.  Pengendalian lingkungan hidup
11.  Pelayanan pertanahan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang :
a.         Pertanian
b.        Kelautan
c.         Pertambangan dan energi
d.        Kehutanan dan perkebunan
e.         Perindustrian dan perdagangan
f.         Perkoperasian
g.        Penanaman modal
h.        Kepariwisataan
i.          Ketenagakerjaan
j.          Kesehatan
k.        Pendidikan nasional
l.          Sosial
m.      Penataan ruang
n.        Pertanahan
o.        Pemukiman
p.        Pekerjaan umum dan perhubungan
q.        Lingkungan hidup
r.          Politik dalam negeri dan administrasi publik
s.         Pengembangan otonomi daerah
t.          Perimbangan keuangan daerah
u.        Kependudukan
v.        Olah raga
w.      Hukum dan perundang-undangan serta penerangan
Dalam hal menjalankan otonomi, Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi :
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
  3. Mengenbangkan kehidupan demokrasi
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
  10. Mengembangkan sumberdaya produktif di daerah
  11. Melestarikan lingkungan hidup
  12. Mengelola administrasi kependudukan
  13. Melestarikan nilai sosial budaya
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evalasi pada semua aspek pemerintahan
Indikator untuk menentukan serta menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut :
a.    Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c.  Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolak ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator diatas, maka aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
  1. Kapabilitas (kemampuan aparatur)
  2. Integritas (mentalitas)
  3. Akseptabilitas (penerimaan)
  4. Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab)

0 comments:

Post a Comment