Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas daerah Kabupaten dan Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap daerah
dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala
daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan
untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala
daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil
bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas,
wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban
untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah,
dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur karena
jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi
yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang
kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata
pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas Pembantuan (Asas Medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan
pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
Tugas pembantuan (Medebewind) dapat diartikan sebagai ikut
serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian tugas pembantuan
merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan-peraturanyang ruang
lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal, yaitu :
1.
Materi
yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
2.
Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk
menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan
memungkinkannya.
3.
Dapat
diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Daerah
mempunyai hak dan kewajiban dalam
menyelenggarakan otonomi. Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk
rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan,
belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan
daerah. Pengelolaan keuangan daerah dimaksud dilakukan secara efisien, efektif,
transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan
perundang-undangan.
Pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa
pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
menjadi urusan pemerintah pusat
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk Kabupaten/Kota
meliputi :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan
tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan pra sarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan pendidikan
7. Penaggulangan masalah sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. Fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. Pengendalian lingkungan hidup
11. Pelayanan pertanahan
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, adalah meliputi bidang :
a.
Pertanian
b.
Kelautan
c.
Pertambangan dan energi
d.
Kehutanan dan perkebunan
e.
Perindustrian dan perdagangan
f.
Perkoperasian
g.
Penanaman modal
h.
Kepariwisataan
i.
Ketenagakerjaan
j.
Kesehatan
k.
Pendidikan nasional
l.
Sosial
m.
Penataan ruang
n.
Pertanahan
o.
Pemukiman
p.
Pekerjaan umum dan perhubungan
q.
Lingkungan hidup
r.
Politik dalam negeri dan administrasi publik
s.
Pengembangan otonomi daerah
t.
Perimbangan keuangan daerah
u.
Kependudukan
v.
Olah raga
w.
Hukum dan perundang-undangan serta penerangan
Dalam hal
menjalankan otonomi, Pemerintah daerah berkewajiban untuk mewujudkan keamanan
dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi :
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik indonesia
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
- Mengenbangkan kehidupan demokrasi
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
- Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
- Mengembangkan sistem jaminan sosial
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
- Mengembangkan sumberdaya produktif di daerah
- Melestarikan lingkungan hidup
- Mengelola administrasi kependudukan
- Melestarikan nilai sosial budaya
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Kewenangan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh dan bulat yang
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evalasi pada
semua aspek pemerintahan
Indikator untuk menentukan serta
menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan kewenangan tersebut berjalan dengan
baik, dapat diukur dari 3 tiga
indikasi berikut :
a.
Terjaminnya
keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun
nasional.
b. Terjangkaunya
pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih
efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolak ukur yang dipakai untuk
merealisasikan ketiga indikator diatas, maka aparat pemeritah pusat dan daerah
diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
- Kapabilitas (kemampuan aparatur)
- Integritas (mentalitas)
- Akseptabilitas (penerimaan)
- Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab)
0 comments:
Post a Comment