Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang’ Undang-uandang yang dimaksud adalah Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan yang dimaksud satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus adalah daerah yang diberi otonomi khusus, yaitu daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Provinsi Papua. Adapun Daerah Istimewa adalah Daerah Istimewa Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam ) dan Daerah Istimewa Yogyakarta .
1.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi DKI Jakarta
sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki
fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. diberikan kekhususan terkait dengan tugas, hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, Beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi
Provinsi DKI Jakarta, dinataranya adalah :
- Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.
- Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
- Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
- Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
- Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
- Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan Pemprov DKI Jakarta.
2.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah daerah provinsi
yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak
asal-usul. Kewenangan Istimewa DIY
adalah wewenang tambahan tertentu yang dimiliki DIY selain wewenang sebagaimana
ditentukan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah. Pengakuan keistimewaan Provinsi Yogyakarta
didasarkan pada asal-usul dan peranannya dalam sejarah perjuangan nasional.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2012, Keistimewaan DIY meliputi (a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan,
tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah
Daerah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan, dan (e) tata ruang.
Diantara keistimewaan DIY adalah dalam bidang tata
cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil
Gubernur antara lain syarat khusus bagi calon gubernur DIY adalah Sultan
Hamengku Buwono yang bertahta, dan wakil gubernur adalah Adipati Paku Alam yang
bertahta.
3.
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam merupakan kesatuan masyarakat hukum yang
bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Aceh menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan
kepada Aceh dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor
1/Missi/1959.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, Keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang
bersendikan agama Islam, penyelenggaraan
pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan
syari’at Islam, peran ulama
dalam penetapan kebijakan Aceh, dan penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, kewenangan khusus pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan kehidupan adat yang
bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas
serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam, dan peran ulama dalam penetapan kebijakan
Kabupaten/Kota. Tambahan
kewenangan Kabupaten/Kota dalam
hal menyelenggarakan
pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah dengan tetap mengikuti
standar nasional pendidikan dan mengelola pelabuhan dan bandar udara umum. Dalam
menjalankan kewenangan ini Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
Otonomi
Khusus Papua
Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan
khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk
provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua, untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua
Hal-hal mendasar yang menjadi isi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah:
1)
Pertama, pengaturan kewenangan antara
Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut
di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan;
2)
Kedua, pengakuan dan penghormatan hak-hak
dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar; dan
3)
Ketiga, mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik yang berciri:
a) partisipasi
rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
b) pelaksanaan
pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar
penduduk asli Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
c) penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggungjawab
kepada masyarakat.
Keempat, pembagian wewenang,
tugas, dan tanggung jawab yang tegas dan jelas antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi
kultural penduduk asli Papua yang diberikan kewenangan tertentu.
0 comments:
Post a Comment