Otonomi Daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan
dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di
dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan
b. Nilai Dasar
Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik
desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Berkaitan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, maka penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian kekuasaan dan kewenangan
tersebut. Dengan demikian titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Kabupaten/Kota dengan beberapa
dasar pertimbangan sebagai berikut :
1) Dimensi Politik, Kabupaten/Kota dipandang kurang
mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang
berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
2) Dimensi
Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif
dapat lebih efektif.
3) Kabupaten/Kota adalah daerah "ujung
tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Kabupaten/Kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Dalam
pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang dianut adalah:
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan
situasi dan kondisi obyektif di daerah;
b. Bertanggung
jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air;
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan
dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima
prinsip didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu :
1. Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang
aspirasi perjuangan rakyat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat
kesejahteraan masyarakat lokal.
2. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonom kepada daerah harus
merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh
warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan
dan pembangunan di daerah.
3. Prinsip Penyebaran
Asas
desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya memberikan
kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
4. Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah
mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
5. Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah,
terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk
meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kkesatuan bangsa.
0 comments:
Post a Comment