Kata daulat dalam
pemerintahan berasal Bahasa Latin Supremus, Daulah (Bahasa Arab), Sovereignity (Inggris), Souvereiniteit
(Prancis), dan sovranita (Italia) yang berari “Kekuasaan Tertinggi”. Kedaulatan “Sovereignity” merupakan salah satu syarat
berdirinya suatu negara. Seperti
diketahui bahwa salah satu syarat berdirinya negara adalah adanya pemeritahan
yang berdaulat. Dengan demikian pemerintah dalam suatu negara harus memiliki
kewibawaan (authority) yang tertinggi
(supreme) dan tak terbatas (unlimited).
Arti kenegaraan kewibawaan atau kekuasaan tertinggi
dan tak terbatas dari negara disebut dengan Sovereignity (kedaulatan).
Dengan demikian kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu
negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara
lain.
J.H.A Logemann
memandang bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan mutlak atau kekuasaan tertinggi
atas penduduk dan wilayah bumi beserta isinya yang dimiliki oleh suatu negara
nasional yang berdaulat.
Jean Bodin (1500 – 1596) seorang ahli Prancis, memandang
kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi
untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 (empat)
sifat pokok, yaitu :
a. Asli
Artinya kekuasaan tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b. Permanen
Artinya kekuasaan tetap ada
selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti-ganti.
c. Tunggal
(bulat)
Artinya kekuasaan merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan lain.
d. Tidak Terbatas (absolut)
Artinya kekuasaan tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, tentu
kekuasaaan tertinggi yang dimilikinya itu akan lenyap.
Pada dasarnya kekuasaan
yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam (interne
souvereiniteit) dan keluar (externe souvereinoteit), yaitu :
a.
Kedaulatan Kedalam
artinya pemerintah memiliki
wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Kedaulatan Keluar
artinya
pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuasaan
lain, selain ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian juga halnya dengan
negara lain harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan, dengan
tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Jika dilihat, dari manakah pemerintahan
memperoleh kedaulatan? pertanyaan ini menimbulkan beberapa teori yang akan
menjawab sumber kedaulatan tersebut, di antaranya :
1.
Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini adanya negara merupakan kodrat
alam, demikian pula kekuasaan tertinggi terdapat pada pemimpin negara. Kodrat
alam merupakan sumber kedaulatan. Penerapan hukum mengikat disebabkan karena
dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat memiliki kekuasaan mutlak. Tokoh
teori ini adalah Paul Laband dan George Jellinek.
2.
Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori ini negara memiliki kekuasaan dari
rakyatnya yang bukan dari Tuhan atau Raja.
Teori ini merupakan reaksi dari teori kedaulatan
tuhan dan teori kedaulatan raja. Teori ini memandang kedaulatan tertinggi
berada ditangan rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan
rakyat (demokrasi). Tokoh terori ini adalah J.J. Rousseau dan Montesquieu.
3.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh
kekuasaannya berdasarkan atas hukum, ang berdaulat adalah hukum. Hukum
merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Baik rakyat atau pemerintah harus
tunduk pada aturan hukum yang beerlaku. Tokoh teori ini adalah Hugo de
Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit.
0 comments:
Post a Comment