Thursday, April 2, 2015

Demokrasi Sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat



Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh sebahagian banyak orang sering disebut dengan “rule by the people”, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Artinya bahwa rakyat selaku mayoritas mempunyai suara menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melaui saluran-saluran yang tersedia
Dalam sistem demokrasi posisi rakyat sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Menurut  para ilmuwan politik, ciri utama demokrasi adalah berlakunya  dan bisa tegaknya hukum di masyarakat. Jika hukum tidak berlaku, maka yang terjadi  bukanlah demokrasi tetapi anarkhi. Dengan demikian ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan  diakuinya hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat .
Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang  berdaulat. Namun motivasi utama yang mendorong proses itu adalah keberanian moral. Tanpa keberanian moral dalam arti  menyelaraskan nilai-nilai moral termasuk didalamnya keadilan dan kebenaran, maka proses itu akan tersumbat.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a.       Yang melakukan kekuasaaan negara demokrasi adalah wakil-wakil yang terpilih, dimana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b.      Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c.       Menyelesaikan setiap konflik secaradamai melalui dialog yang terbuka melalui cara kompromi, konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah  dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan  kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktekkan secara turun- temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini  dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah dan penyusunan program dan lainnya secara bersama yang terjadi di desanya.
Demokrasi Pancasila secara essensial menjalin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk secara bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas.
Pada hakikatnya Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh).
Menurut Notonegoro, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bgi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Dardji Darmodihardjo, Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia,    yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara ideologi maupun konstitusional, asas Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      Keseimbangan anatara hak dan kewajiban .
c.       Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d.      Mewujudkan rasa keadila sosial.
e.       Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.       Mengutamakan persatuan dan nasional dan kekeluargaan,
g.      Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

0 comments:

Post a Comment