Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh
sebahagian banyak orang sering disebut dengan “rule by the people”,
kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”.
Artinya bahwa rakyat selaku
mayoritas mempunyai suara menentukan dalam proses perumusan kebijakan
pemerintah melaui saluran-saluran yang tersedia
Dalam sistem demokrasi posisi rakyat sederajat
dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik
kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak
mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Menurut para ilmuwan politik, ciri utama demokrasi
adalah berlakunya dan bisa tegaknya
hukum di masyarakat. Jika hukum tidak berlaku, maka yang terjadi bukanlah demokrasi tetapi anarkhi. Dengan
demikian ciri utama sistem demokrasi adalah tegaknya hukum di masyarakat (law
enforcement) dan diakuinya hak asasi
manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat .
Demokrasi dapat terwujud karena adanya
proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang
berdaulat. Namun motivasi utama yang mendorong proses itu adalah
keberanian moral. Tanpa keberanian moral dalam arti menyelaraskan nilai-nilai moral termasuk
didalamnya keadilan dan kebenaran, maka proses itu akan tersumbat.
Menurut Hans
Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan
untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh
gambaran sebagai berikut.
a. Yang melakukan
kekuasaaan negara demokrasi adalah wakil-wakil yang terpilih, dimana rakyat
yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan diperhatikan oleh wakil
rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b. Cara melaksanakan
kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan
rakyat.
c. Menyelesaikan
setiap konflik secaradamai melalui dialog yang terbuka melalui cara kompromi,
konsensus, kerja sama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana
komunikasi sosial.
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam
menerapkan paham demokrasi adalah dengan
Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata
nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktekkan secara turun- temurun
jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini
dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah
mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah dan penyusunan
program dan lainnya secara bersama yang terjadi di desanya.
Demokrasi Pancasila secara essensial menjalin bahwa
rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila
menarik perhatian kita pada pentingnya untuk secara bertanggung jawab
menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia
lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti yang lebih luas.
Pada hakikatnya Rumusan Demokrasi Pancasila
tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya
merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang
lainnya (bulat dan utuh).
Menurut Notonegoro, Demokrasi Pancasila
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bgi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Dardji Darmodihardjo, Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia, yang
perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara ideologi maupun konstitusional, asas
Demokrasi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa,
mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan anatara hak dan kewajiban .
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadila sosial.
e.
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.
Mengutamakan persatuan dan nasional dan kekeluargaan,
g.
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
0 comments:
Post a Comment