Pemilihan umum merupakan sarana Demokrasi
Pancasila dimaksud untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan
rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga
negara bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi
untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “kemerdekaan bangsa
Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulatan Rakyat”. Perubahan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 2 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan
tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pemilihan umum di
Indonesia dilaksanakan secara langsung dimana rakyat secara langsung memilih
wakil-wakilnya yang akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat, contonya:
pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR. Pemilu
diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Menurut Pasal 22E
Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil.
Pengertian Langsung, menunjukan bahwa Rakyat memilih wakilnya secara
langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara. Sedangkan Umum Semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan
untuk memilih berhak mengikuti pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk
semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan,
jenis kelamin, dan lain-lain. Bebas mengandung arti Setiap warga negara
bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
Dan Rahasia, Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
Asas Jujur menekankan setiap penyelenggara
pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu,
pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
Asas Adil, Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih,
mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment