Thursday, April 2, 2015

Pemilihan Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila




Pemilihan umum merupakan sarana Demokrasi Pancasila dimaksud untuk membentuk sistem kekuasaan berdasarkan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan pemerintahan demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pemilu di Indonesia didasarkan pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “kemerdekaan bangsa Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulatan Rakyat”. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 2 Ayat (1) yang mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara langsung dimana rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat, contonya: pemilihan langsung presiden dan wakil presiden serta pemilu untuk  memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil. Pengertian Langsung, menunjukan bahwa Rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara. Sedangkan Umum Semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain. Bebas mengandung arti Setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga. Dan Rahasia, Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
Asas Jujur menekankan setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur. Asas Adil, Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih, mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment