Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat
pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Indonesia ádalah
negara berdasarkan hukum”. Dengan demikian dapat dipahami bahwa segala sikap, tindakan yang dilakukan
ataupun diputuskan oleh alat perlengkapan negara serta masyarakat haruslah
berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan adanya supremasi hukum atau kekuasaan
tertinggi dalam negara ádalah hukum
Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia bukan
sistem pemisahan kekuasaan, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan
murni, melainkan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan (checks and balances), dimana kekuasaan membuat undang-undang
terdapat kerja sama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian,
Indonesia sebagai negara hukum diemban oleh eksekutif dan legislatif. Adapun
bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada
alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari :
a.
Kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar berada
pada MPR
b.
Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada
presiden
c.
Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada DPR
dan DPD
d.
Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e.
Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada
BPK
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menunjukan bahwa presiden
dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu terdapat pula pada isi sumpah presiden
dan wakil presiden yang terdapat pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan ”...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...” Berdasarkan pasal tersebut,
presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintahan Republik
Indonesia haruslah berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa ada
kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi yang telah digariskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu
dalam fungsinya sebagai kepala eksekutif, presiden menjalankan segala
perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme yang telah
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep negara hukum Republik Indonesia
terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan ”segala warga negara berdasarkan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kkecualinya”. Berdasarkan pasal ini menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia
menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan juga ditegaskan bahwa yang
berstatus WNI haruslah mendukung keberadaan dari hukum Indonesia itu sendiri
dan pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Terhadap prinsip adanya peradilan administrasi,
negara hukum Republik Indonesia mendorong terciptanya kedaulatan hukum dan
kedaulatan rakyat yang berjalan seiringan dan saling menunjang. Diperlukan
pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan yang berdasarkan hukum. Selain itu
dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap dan
tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi, yaitu pelanggaran administrasi. Negara
dapat menindak pelanggaran tersebut oleh melalui badan peradilan khusus, yaitu
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar peradilan khusus ini tertuang dalam
Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dengan demikian penyelenggaraan peradilan
tata usaha negara (peradilan administrasi) di Indonesia merupakan tindakan dalam
rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia.
Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan
ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur
dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A sanpai Pasal 28J, Pasal 29 Ayat (2), Pasal
30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 Ayat (1). Adapun aspek HAM
yang diberikan jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1. Perlindungan HAM untuk hidup
2. Perlindungan HAM
untuk membentuk keluarga
3. Jaminan HAM untuk
memperoleh pekerjaan
4. Perlindungan HAM
mengenai kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan
5. Perlindungan HAM
dalam kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat
6. Jaminan HAM untuk
memperoleh informasi dan komunkasi
7. Perlindungan HAM
atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat manusia
8. Perlindungan HAM
atas kesejahteraan sosial
9. HAM yang
berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain
0 comments:
Post a Comment