Thursday, April 2, 2015

Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia



Penegasan Indonesia sebagai negara hukum terdapat pada Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Indonesia ádalah negara berdasarkan hukum”. Dengan demikian dapat dipahami  bahwa segala sikap, tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat perlengkapan negara serta masyarakat haruslah berdasarkan hukum. Hal ini menunjukkan adanya supremasi hukum atau kekuasaan tertinggi dalam negara ádalah hukum
Pelaksanaan sistem pemerintahan Indonesia bukan sistem pemisahan kekuasaan, Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan murni, melainkan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan (checks and balances), dimana kekuasaan membuat undang-undang terdapat kerja sama antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara hukum diemban oleh eksekutif dan legislatif. Adapun bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari :
a.       Kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar berada pada MPR
b.      Kekuasaan melaksanakan perundang-undangan berada pada presiden
c.       Kekuasaan untuk membuat undang-undang berada pada DPR dan DPD
d.      Kekuasaan dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e.       Kekuasaan dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa ”Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Hal ini menunjukan bahwa presiden dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu terdapat pula pada isi sumpah presiden dan wakil presiden yang terdapat pada Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan ”...memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya ...” Berdasarkan pasal tersebut, presiden dan wakil presiden dalam setiap keputusannya memimpin pemerintahan Republik Indonesia haruslah berpijak pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanpa ada kecualinya dan tidak boleh menyimpang dari isi yang telah digariskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu dalam fungsinya sebagai kepala eksekutif, presiden menjalankan segala perundang-undangan Republik Indonesia sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Berkaitan dengan prinsip equality before the law, dalam konsep negara hukum Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan ”segala warga negara berdasarkan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kkecualinya”. Berdasarkan pasal ini menunjukan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan juga ditegaskan bahwa yang berstatus WNI haruslah mendukung keberadaan dari hukum Indonesia itu sendiri dan pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut.
Terhadap prinsip adanya peradilan administrasi, negara hukum Republik Indonesia mendorong terciptanya kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat yang berjalan seiringan dan saling menunjang. Diperlukan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan yang berdasarkan hukum. Selain itu dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi, yaitu pelanggaran administrasi. Negara dapat menindak pelanggaran tersebut oleh melalui badan peradilan khusus, yaitu Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dasar peradilan khusus ini tertuang dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan ”Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Dengan demikian penyelenggaraan peradilan tata usaha negara (peradilan administrasi) di Indonesia merupakan tindakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap rakyat Indonesia.
Pengakuan Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A sanpai Pasal 28J, Pasal 29 Ayat (2), Pasal 30 Ayat (1), Pasal 31 Ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 Ayat (1). Adapun aspek HAM yang diberikan jaminannya oleh negara sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
1.      Perlindungan  HAM untuk hidup
2.      Perlindungan HAM untuk membentuk keluarga
3.      Jaminan HAM untuk memperoleh pekerjaan
4.      Perlindungan HAM mengenai kebebasan beragama dan meyakini kepercayaan
5.      Perlindungan HAM dalam kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat
6.      Jaminan HAM untuk memperoleh informasi dan komunkasi
7.      Perlindungan HAM atas rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia
8.      Perlindungan HAM atas kesejahteraan sosial
9.      HAM yang berkewajiban menghargai hak orang lain dan pihak lain

0 comments:

Post a Comment