Di Indonesia masalah demokrasi
diatur dalam Pasal 1 Ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan “Trias Politica” sebagaimana yang
diajarkan Montesquieu, melainkan
menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal
tersebut disebabkan :
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
0 comments:
Post a Comment