Thursday, April 2, 2015

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945



Di Indonesia masalah demokrasi diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan Trias Politica” sebagaimana yang diajarkan Montesquieu, melainkan menganut sistem pembagian kekuasaan. Hal  tersebut  disebabkan :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tak membatasi secara tajam, bahwa tiap kekuasaan itu harus dilakukan oleh suatu organisasi/badan tertentu yang tidak boleh saling campur tangan.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membatasi kekuasaan itu dibagi atas 3 bagian saja dan juga tidak membatasi kekuasaan dilakukan oleh 3 organ saja.
  3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membagi habis kekuasaan rakyat yang dilakukan MPR, Pasal 1 Ayat (2), kepada lembaga-lembaga negara lainnya.

0 comments:

Post a Comment