Thursday, April 2, 2015

Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia



Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan normatif dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Dalam perundang-undangan Republik Indonesia paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses amandemen dan referendum. Adapun kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hukum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Related Posts:

  • Upaya Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} … Read More
  • Tomorrow WorldIn March 20, 2013, ID&T Belgium and SFX Entertainment announced that it would begin organizing an American spin-off of Tomorrowland, known as Tomo… Read More
  • Unsur-Unsur Musik1. Melodi, yaitu rangkaian sejumlah nada atau bunyi berdasarkan perbedaan tinggi rendah atau naik turunnya.2. Irama atau Rytme, yaitu gerak teratur ka… Read More
  • Akord         Akord adalah kumpulan tiga nada atau lebih yang bila dimainkan secara bersamaan terdengar… Read More
  • Hakikat Hak Asasi Manusia (HAM) Manusia adalah makhluk yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan yang diberikan Tuhan Yang M… Read More

2 comments: