Thursday, April 2, 2015

Partisipasi Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakkan HAM di Indonesia



Pada dasarnya upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala-kendala dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disebabkan karena penegakan hak asasi manusia masih bersifat farsial atau berdiri sendiri. Untuk itu dibutuhkan peran serta segenap komponen bangsa, yaitu masyarakat dan pemerintah. Sehingga diharapkan keduanya saling bekerja sama dan penegakan hak asasi manusia dapat berjalan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya upaya penegakan hak asasi manusia sering mengalami kendala dan hambatan. Hambatan tersebut diantaranya adalah :
1.        Kondisi sosial-budaya yang berbeda merupakan konsekuensi logis dari bentuk Negara kepulauan, yang juga memiliki banyak adat dan budaya. Disadari atau tidak, masih adanya stratifikasi dan status sosial di negeri ini, seperti pendidikan, usia, keturunan, pekerjaan, dan hal lainya, dalam kehidupan sehari-hari yang dapat menimbulkan konflik horizontal.
2.        Sebagai negara kepulauan yang besar dan terdiri atas pulau-pulau tentu membutuhkan cara untuk menyampaikan informasi secara merata kepada masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang baik melalui personal maupun teknologi. Komunikasi dan informasi inilah yang kemudian menjadi hambatan dalam pemajuan dan penegakkan HAM.
3.        Untuk mengatasi permasalahan di negeri ini, pemerintah tak jarang mengambil kebijakan yang membuat pro dan kontra di masyarakat. Kebijakan tersebut terkadang harus memukul rata kondisi masyarakat, sehingga tak jarang ada hak-hak manusia yang dilanggar di sana.
4.        Dibuatnya perundangan berntujuan untuk mengatur hak-hak manusia agar tidak saling bersinggungan. Namun dengan adanya sejumlah perundangan yang diambil dari konvensi internasional, tidak seluruh poin sesuai dengan kondisi Indonesia sehingga pelanggaran HAM tersebut sering pula terjadi.
5.        Tidak hanya pemerintah dan perundangan yang mengatur persoalan HAM, aparat dan penindaknya sebagai eksekutor memiliki faktor penting dalam penegakkan HAM. Penindakkan yang lemah mengakibatkan banyak terjadi penyimpangan seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang melanggar hak orang lain.
6.        Rendahnya pemahaman warganegara tentang arti penting HAM. Sehingga sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan warganegara satu terhadap warganegara lain, seperti pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
7.        Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia seperti Kasus Korupsi, Kolusi, yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
8.        Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di Indonesia
Berdasarkan kondisi di atas, upaya pemajuan dan penghormatan HAM harus didukung oleh sikap dan perilaku warga negara. Sebagai warga negara sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain disamping peran aktif kita untuk secara bersama-sama membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM, baik yang bersifat lokal, maupun nasional sesuai dengan kemampuan kita masing-masing
   UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan dalam Pasal 28 J bahwa kita “wajib menghormati hak asasi orang lain”.  Hal ini mengandung arti bahwa sudah sepantasnya kita menghormati hak-hak orang lain dan kemudian kita wajib memperjuangkan hak asasi tersebut sesuai dengan kodratnya.
Sebagai warga negara, sikap yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan hak asasi manusia antara lain dapat berupa:
a.        Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran HAM
Sikap tersebut kita kemukakan dengan alasan bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada dasarnya adalah pelanggaran atas harkat dan martabat manusia dan secara hukum pelanggaran HAM bertentangan dengan berbagai peraturan HAM yang ada, baik Instrumen Ham Nasional maupun Internasional. Selain itu pelanggaran HAM akan mengancam hak kemerdekaan bagi seseorang dalam berbagai segi kehidupan
b.    Mendukung dengan tetap bersikap kritis terhadap upaya penegakan HAM
Kegiatan yang dapat kita lakukan dalam rangka mendukung upaya penegakan HAM adalah mendukung upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah maupun lembaga perlindungan HAM lainnya. Disamping upaya dukungan kita terhadap tindakan tegas terhadap para pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung penegakan HAM yang dilakukan  oleh aparat serta mendukung proses peradilan HAM dalam upaya penegakan HAM. Bentuk dukungan lain yang dapat kita lakukan adalah memberikan bantuan kemanusiaan.
Dengan demikian masalah penegakan HAM di Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah tetapi juga pada peran serta warga negara. Dengan demikian keberhasilan dalam penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi  oleh beberapa faktor, di antaranya:
1)      Instrumen HAM (peraturan-peraturan yang berhubungan dengan HAM).
2)      Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, Hakim, dan sebagainya.
3)      Proses Peradilan hak sesuai Manusia seperti tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya.
Menurut Prof Dr. Muladi, SH, pakar hukum pidana menjelaskan bahwa dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia sering mengalami beberapa tantangan dan hambatan, di antaranya sebagai berikut.
a.       Instrumen penegakan HAM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil sebahagian norma hukum Internasional dalam International Crime Court (ICC)
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tidak secara tuntas memperhitungkan konsekuensi penyesuaian jenis-jenis tindak pidana sesuai dengan statuta Roma tahun 1998
c.       Jika di dunia terdapat 11 kategori kejahatan Kemanusiaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 hanya mengambil 10 kategori. Satu kategori yang hilang adalah “tentang kejahatan kemanusiaan yang memiliki karakter merendahkan martabat kemanusiaan. Contoh; kasus di Rwkalian banyak perempuan dibariskan dan ditelanjangi, merupakan kejahatan HAM berat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 belum mengaturnya.
d.      Tidak masuknya masalah kejahatan perang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000.
e.       Perlindungan saksi yang tidak maksimal
f.       Hukum Acaranya masih menggunakan Hukum Acara KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

1 comment: