Pada hakikatnya
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri
atas 4 (empat) Alinea, yang masing-masing alinea berisi hal-hal berikut :
a.
Alinea Pertama
“Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas
dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan”
Hak akan kemerdekaan yang
dimaksud di atas adalah hak dari segala bangsa untuk memperoleh kemerdekaan. Oleh
karena ada dan berlakunya hak kemerdekaan adalah sejalan dengan tuntutan
perikemanusiaan dan perikeadilan
Kata “sesungguhnya” dalam
hal ini tidak hanya dalam arti keadaan realitasnya yang memang demikian, akan
tetapi lebih bersifat imperatif yaitu mutlak memang harus demikian, sebab
bilamana tidak, maka akan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
di mana kedua unsur tersebut merupakan unsur mutlak bagi terjaminya nilai-nilai
tertinggi kehidupan manusia dan kemanusiaan. Jadi kata “sesungguhnya” merupakan
satu rangkaian pengertian dengan kata perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dengan demikian berarti
bahwa setiap bangsa mempunyai hak mutlak untuk merdeka, dan hak ini sifatnya
yang mutlak, itu merupakan hak kodrat
dan hak moril dari setiap bangsa.
Pengingkaran terhadap hak
kodrat ini bagaimanapun bentuk dan manifestasinya harus lenyap dari atas bumi,
seperti halnya suatu penjajahan oleh negara terhadap negara lain. Pemberian hak
kemerdekaan ini ditekankan kepada segala bangsa dalam wujud kebulatannya, bukan
kepada individu-individu. Tidaklah berarti, bahwa hak kebebasan individu-individu
tidak mempunyai tempat sama sekali, namun hak kebebasan individu dilekatkan
dalam hubungannya dengan bangsa sebagai satu pokok kebulatan. Jadi kebebasan
individu ditempatkan dalam hubunganya sebagai species terhadap genusnya. Kata-kata
perikeadilan dan perikemanusiaan menjadi ukuran penentunya, yaitu bahwa dalam
batas-batas keadilan dan kemanusiaan, manusia sebagai individu diakui
kemandiriannya, sehingga diakui pula hak-hak kebebasannya.
Pengertian hak kemerdekaan
sebagai hak kodrat segala bangsa tidak secara langsung sebagai hak yuridis,
tetapi lebih merupakan hak moril dan hak kodrat, yang sebagai imbalannya
mengharuskan adanya kewajiban moril dan kewajiban kodrat, untuk menghormatinya.
Di mana ada bangsa yang tidak merdeka, maka hal ini bertentangan dengan hakekat
kodrat manusia, dan ada wajib kodrat dan wajib moril bagi penjajah khususnya
untuk memerdekakan bangsa tersebut
b. Alinea
Kedua
“Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Atas dasar pemikiran yang
merupakan dorongan kuat terhadap perjuangan pergerakan kemerdekaan adalah
adanya dasar keyakinan, bahwa hak kemerdekaan adalah hak yang bersifat
universal untuk segala bangsa dan merupakan hak kodrat manusia.
Kata penghubung “dan” yang mengawali
kalimat alinea kedua ini menunjukkan adanya hubungan kausal antara perjuangan
kemerdekaan dengan kenyataan adanya penjajahan terhadap Bangsa Indonesia selama
tiga setengah abad. Penjajahan yang demikian ini jelas merupakan pengingkaran
terhadap hak kodrat dan hak moril. Oleh karena itu, wajib dan mutlak untuk dilenyapkan
khususnya dari tanah air Indonesia.
Karena itu perjuangan pergerakan
kemerdekaan di samping merupakan dakwaan terhadap adanya penjajahan, juga
sekaligus mewujudkan hasrat yang kuat dan bulat untuk dengan kemampuan serta
kekuatan sendiri yang pada akhirnya dengan megah dapat berhasil dirumuskan
dengan jelas dalam kalimat: “…telah sampai lah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa…”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma
dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan
kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat
yang adil dan makmur. Untuk terwujudnya cita-cita tersebut Bangsa Indonesia
harus merdeka, bersatu, dan mempunyai kedaulatan.
Kemakmuran dimaksudkan tidak hanya dalam
batas ukuran material, tetapi tercakup pula di dalamnya kemakmuran spiritual,
kemakmuran batin, yang tersirat dari pengertian kebahagiaan. “Bersatu”
mengandung pengertian sesuai dengan pernyataan kemerdekaan, di mana pengertian
“bangsa” ini dimaksudkan sebagai kebulatan kesatuan, dan pengertian Negara
Indonesia tidak bisa lepas dari pengertian bangsa Indonesia, oleh karena itu
merupakan kebulatan kesatuan.
Penegasan tentang asas kesatuan ini ditemukan pula dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: “Negara melindungi segenap Bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Juga dalam penjelasan resmi yang
termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II Nomor: 7 yang menegaskan bahwa
“ Negara mengatasi segala paham perseorangan”. Selanjutnya: Seluruh Bangsa Indonesia tercakup dalam
lingkungan satu wilayah Negara tanpa suatu bagianpun dari wilayah yang berada
di luarnya.
“Berdaulat” diartikan dalam hubungannya
dengan eksistensi negara sebagai Negara yang merdeka, yang berdiri di atas
kemampuannya sendiri, kekuatan dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas
menentukan masa depannya sendiri, dan dalam kedudukannya di antara sesama
negara adalah sama derajat, sama tinggi. Dalam tata pergaulan negara terjalin
atas dasar saling menghormati.
Pengertian Negara Indonesia yang “Adil”
mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan kekuasaan Negara oleh Negara diwujudkan
tegaknya peri-keadilan, di mana menyangkut Negara terhadap warga Negara, warga
Negara terhadap Negara dan di antara sesama warga Negara. Dalam hubungan yang
lebih luas dapat disebutkan hubungan antara masyarakat terhadap warganya,
antara warga masyarakat dengan masyarakatnya dan di antara warga masyarakat
dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam
bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan sebagai
suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik
jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak bisa
dipisahkan dengan “adil” atau keadilan, atau dengan lain perkataan kemakmuran
tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan. Dengan demikian, cita-cita
nasional bangsa Indonesia yang telah dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia1945 dapat terwujud baik.
c.
Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Alah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengertian yang terkandung dalam alinea
ini, mengingatkan kembali kepada Proklamasi 17 Agustus 1945 sehari sebelum
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini ditetapkan, yang bunyinya sebagai
berikut:
“Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan
dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Inti yang terkandung dalam Pembukaan
alinea ketiga dan Proklamasi Kemerdekaan, keduanya mengandung isi yang sama
walau pun rangkaian konteks kalimatnya berbeda. Hal ini perlu kita sadari oleh
karena kalimat dalam alinea ketiga ini erat hubungannya dengan alinea pertama
dan kedua, di mana setelah melalui perjuangannya untuk mencapai kemerdekaan
sampailah pada titik kulminasinya, yaitu kemerdekaan Bangsa Indonesia; dan
selanjutnya direalisasikan dalam wujud Negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur.
Kemerdekaan bangsa Indonesia yang
diperoleh bukan hanya hasil dari para pejuang kemerdekaan tetapi ada kekuatan
Tuhan Yang Maha Kuasa. Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan pertolongan kepada
bangsa Indonesia berupa rahmat. Rakyat dan Bangsa Indonesia sangat meyakini
bahwa ada kekuatan Tuhan yang membantu dalam proses terwujudnya kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Pembukaan pada hakikatnya merupakan
pernyataan kemerdekaan yang terinci, di mana sebelum pernyataan Indonesia
Merdeka, diawali terlebih dahulu dengan alasan-alasan yang mendorong dan
memperkuat timbulnya pernyataan itu, dengan memuat dasar-dasar pikiran tentang
adanya cita-cita luhur yang menjadi semangat pendorong ditegakkannya
Kemerdekaan Indonesia.
Adanya kalimat “Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa” menunjukkan adanya suatu dasar keyakinan hidup religius yang
mendalam bagi bangsa Indonesia. Bahwa tercapainya kemerdekaan bangsa Indonesia
bukanlah semata-mata merupakan hasil usaha manusia belaka, tetapi lebih
daripada itu adalah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa. Di samping nilai
keyakinan hidup religius juga nilai luhur yang tersimpul dalam kalimat
“didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”, di
mana hal ini mewujudkan asas moral yang menjunjung hak kodrat dan hak moral
untuk segala bangsa supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, bebas dari
penindasan dan penjajahan.
d.
Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan Rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah dalam alinea pertama, kedua dan
ketiga dijelaskan tentang alasan dasar, serta hubungan langsung dengan
Kemerdekaan, maka dalam alinea keempat ini sebagai kelanjutan berdirinya Negara
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang
prinsip-prinsip, serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah Negara
Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia…”
Pemerintah dalam susunan kalimat
“Pemerintah Negara Indonesia” hal ini dimaksudkan dalam arti sebagai penyelenggara
keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapanya, (government),
yang berbeda dengan Pemerintahan Negara yang hanya menyangkut salah satu aspek
saja daripada kegiatan penyelenggaraan negara, yaitu aspek pelaksana (executive).
Inti isi pokok yang terkandung dalam
Pembukaan alinea keempat adalah mencakup empat hal dalam keseluruhan aspek
kegiatan penyelenggaraan negara yaitu:
a) Tujuan Negara
1)
Tujuan khusus tersimpul dalam anak kalimat:
“…untuk membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Tujuan khusus dalam kalimat
tersebut sebagai realisasinya dalam hubungannya dengan politik dalam negeri:
a.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.
Memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
2) Tujuan negara yang bersifat umum, dalam hal
kehidupan sesama bangsa. Hal ini tersimpul dalam anak kalimat:
“…dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Tujuan negara dalam anak
kalimat ini realisasinya dalam hubunganya dengan politik luar negeri yaitu:
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia yang disebut sebagai politik yang bebas aktif.
b) Ketentuan Diadakannya Undang-Undang Dasar
Terdapat pada anak
kalimat: “…maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
c) Bentuk
Negara
Terdapat di dalam
anak kalimat: “…yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat…”
Dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa,
bentuk Negara Indonesia adalah Republik, dan kekuasaan di tangan rakyat.
d) Dasar Filsafat Negara
Terdapat di dalam anak
kalimat: “…dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam anak kalimat inilah
termuat Dasar Filsafat Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
0 comments:
Post a Comment