Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai hubungan yang kausal dan
organis dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 . Konsekuensinya adalah
nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 alinea keempat akan dijabarkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagaimana termuat dalam
Penjelasan resmi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia
tahun II no. 7, dijelaskan lebih lanjut bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengandung Pokok-pokok pikiran yang dijelmakan dan dikongkritisasikan dalam
pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lebih lanjut di dalam penjelasan;
disebutkan tentang adanya 4 (empat) Pokok Pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah
sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam
“Pembukaan” diterima pengertian Negara persatuan, sebagai negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi Negara mengatasi segala
faham golongan, mengatasi faham perorangan. Negara, menurut pengertian
“Pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
Hal ini menunjukkan pokok pikiran
persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara, sebagai penyelenggara negara
dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan ataupun perorangan.
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan
atau suatu cita-cita yang ingin dicapai dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu
sebab tujuan (kausa finalis), sehingga dapat menentukan jalan serta
aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk
sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. Ini merupakan
pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia
mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
kehidupan masyarakat.
3. Pokok Pikiran ketiga: Negara yang
berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan
perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan”
mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam
Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas
permusyawaratan perwakilan. Memang pengertian ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang
menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok pikiran ini dalam “pembukaan” menuntut
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara, untuk memelihara
budi-pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat
yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran
kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi
hak asasi manusia yang luhur.
0 comments:
Post a Comment