Cita-cita nasional
sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu
mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam
Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma
dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan
kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat
yang adil dan makmur.
Negara Indonesia yang “Adil” mengandung
pengertian, bahwa di dalam lingkungan
kekuasaan negara oleh negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, di mana
menyangkut negara terhadap warga negara, warga negara terhadap negara dan di
antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan
hubungan antara masyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan
masyarakatnya dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan
penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan sebagai
suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik
jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak bisa
dipisahkan dengan “adil” atau keadilan, atau dengan lain perkataan kemakmuran
tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia
tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional
yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia hádala :
1.
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.
Memajukan
kesejahteraan umum
3.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4.
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan
nasional tersebuat, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya
adalah :
a.
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara
tanpa diskriminatif
b.
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan
masyarakat
c.
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air
d.
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi
seluruh warga negara
e.
Menyediakan infra struktur serta sarana transfortasi yang memadai dan
menunjang tingkat perekonomian rakyat
f.
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam
rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara
g.
Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif
dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia
0 comments:
Post a Comment