Thursday, April 2, 2015

Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila



Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Hasil perjuangan kemerdekaan itu terjelma dalam wujud suatu Negara Indonesia. Menyusun suatu Negara atas kemampuan dan kekuatan sendiri dan selanjutnya untuk menuju cita-cita bersama yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Negara Indonesia yang “Adil” mengandung pengertian, bahwa di dalam lingkungan  kekuasaan negara oleh negara diwujudkan tegaknya peri-keadilan, di mana menyangkut negara terhadap warga negara, warga negara terhadap negara dan di antara sesama warga negara. Dalam hubungan yang lebih luas dapat disebutkan hubungan antara masyarakat terhadap warganya, antara warga masyarakat dengan masyarakatnya dan di antara warga masyarakat dalam keseimbangan pemenuhan dan penggunaan hak dan kewajiban, baik dalam bidang hukum maupun dalam bidang moral.
Pengertian “makmur” diartikan sebagai suatu pemenuhan kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam hal ini pencapaian kemakmuran tidak bisa dipisahkan dengan “adil” atau keadilan, atau dengan lain perkataan kemakmuran tidak mungkin tercapai tanpa adanya keadilan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia hádala :
1.      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kesejahteraan umum 
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebuat, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya adalah :
a.       Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif
b.      Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat
c.       Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air
d.      Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara
e.       Menyediakan infra struktur serta sarana transfortasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat
f.       Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara
g.      Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia

0 comments:

Post a Comment