Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara
hukum Indonesia, termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2)
: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar”. Sedangkan Ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”berada
ditangan rakyat
Dengan demikian kedaulatan berada ditangan rakyat
dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara
dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum
Di dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia
di delegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah
alat kelembagaan negara dengan menggunakann sistem perimbangan kekuasaan “check
and balances” antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dimana
khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara
badan eksekutif dan legislatif. Adapun bentuk pemisahan kekuasaan dengan
menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara
yang terdiri atas : MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR dan DPD memiliki kekuasaan membuat
undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA
dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan serta BPK memiliki kekuasaan
dalam bidang pengawasan keuangan
Untuk prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality
before the law” perwujudan kedaulatan rakyat di implementasikan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin
adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Dan
keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia
serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong
terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka
diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang
tidak berdasarkan atas hukum selain itu dalam rangka memberikan perlindungan
hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar
hak asasi manusia
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,
diantaranya adalah :
a.
Efektifitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat
b.
Pelaksanaan prinsif kesamaan didalam hukum dan pemerintahan “equality
before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia
c.
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia
d.
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat
e.
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku
f.
Penyelenggaran proses peradilan adminiatrasi yang bebas dan mandiri
g.
Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber
dan Jurdil
0 comments:
Post a Comment