Thursday, April 2, 2015

Kedaulatan Rakyat dalam Konteks Negara Hukum



Penegasan kedaulatan rakyat dalam konteks negara hukum Indonesia, termaktub dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi sebagai berikut : Ayat (2) : “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Sedangkan Ayat (3) : “Negara Indonesia adalah negara hukum”berada ditangan rakyat
Dengan demikian kedaulatan berada ditangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada aturan hukum
Di dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia di delegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakann sistem perimbangan kekuasaan “check and balances” antar badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dimana khusus untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerjasama antara badan eksekutif dan legislatif. Adapun bentuk pemisahan kekuasaan dengan menggunakan sistem perimbangan, dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri atas : MPR memiliki kekuasaan untuk menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR dan DPD memiliki kekuasaan membuat undang-undang. Presiden memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang. MA dan MK memiliki kekuasaan dalam bidang peradilan serta BPK memiliki kekuasaan dalam bidang pengawasan keuangan
Untuk prinsip kesamaan dihadapan hukum “equality before the law” perwujudan kedaulatan rakyat di implementasikan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Negara Republik Indonesia menjamin adanya kesamaan dihadapan hukum dan pemerintahan terhadap warga negara. Dan keberadaan warga negara haruslah mendukung keberadaan hukum di Negara Republik Indonesia serta pemerintahan yang sedang menjalankan hukum tersebut
Oleh karena itu, dalam rangka mendorong terciptanya kedaulatan rakyat berjalan seiring dengan kedaulatan hukum maka diperlukan pengawasan oleh badan yudikatif, terhadap penggunaan kekuasaan yang tidak berdasarkan atas hukum selain itu dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap sikap dan tindakan pemerintah yang melanggar hak asasi manusia
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut,  diantaranya adalah :
a.       Efektifitas dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat
b.      Pelaksanaan prinsif kesamaan didalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia
c.       Adanya jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia
d.      Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat
e.       Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku
f.       Penyelenggaran proses peradilan adminiatrasi yang bebas dan mandiri
g.      Penyelenggaran Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diselenggarakan secara Luber dan Jurdil

0 comments:

Post a Comment