Kedudukan eksekutif dalam sistem pemerintahan presidensial, tak tergantung
pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif
dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang
presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya
masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena
pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak
memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri pun
tak bisa diberhentikan olehnya.
Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran
Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif,
eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling
menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance).
Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan
presiden mempunyai hak veto terhadap
undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan
pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab
pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala
eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.
Tugas peradilan dilakukan oleh badan-badan peradilan yang pada azasnya
tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan lain. Hakimnya diangkat seumur hidup
selama kelakuannya tidak tercela dan ada sebagian yang dipilih oleh rakyat.
Badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang independen dalam
sistem pemerintahan presidensial,. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
lansung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. Dan mereka pun dipilih
oleh rakyat secara terpisah.
0 comments:
Post a Comment