1.
·
Dalam arti luas
Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif dan yudikatif di suatu
negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
·
Dalam arti sempit
Dalam arti sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah
yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara.
·
Menurut Utrecht
Istilah pemerintahan punya pengertian yang tidak sama.
Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemerintahan
sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi,
yang termasuk badan-badan kenegaraan di sini bertugas menyelenggarakan
kesejahteraan umum, misalnya badan legislatif, badan eksekutif dan badan
yudikatif.
b. Pemerintahan
sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di
wilayah satu negara, misalnya raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung
(Malaysia).
c. Pemerintahan dalam
arti kepala negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Adapun sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu
tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja
saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan bekerjanya lembaga
negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
0 comments:
Post a Comment