Thursday, April 2, 2015

Sistem Pemerintahan Demokrasi Berdasarkan Pancasila



Sistem pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tangggung jawab
Pendapat dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.       Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, Jika tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan keinginan rakyat.
2.       Setiap warga negara mempunyai persamaan yang sama di depan hukum (equality before the law).
3.       Pendapatan negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4.       Semua rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5.       Kebebasan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
6.       Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
7.       Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
8.       Semangat kerja sama dalam setiap kegiatan.
9.       Hak untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi perlu diperhatikan oleh pemerintahan yang berkuasa. Demikian pula halnya dengan Pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dimana penerapan sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi. Hal ini dapat dilihat pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Selanjutnya pada Sila Keempat dari Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan  “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”
Dengan demikian membicarakan sistem pemerintahan pada dasarnya membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara itu dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
            Menurut Carl J. Friedrich, sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya itu.
            Ditinjau dari segi pembagian kekuasaannya, organisasi pemerintah itu dibagi menurut garis horozontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya, yang menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara. Sedangkan pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.

4 comments:

  1. Sangat bermanfaat bang untuk bangsa ini

    ReplyDelete
  2. ijin comot gan. buat artikel kuliah

    ReplyDelete
  3. wah kebetulan nih, lagi ada pr pkn tentang pancasila, iseng" eh nemu nih blog, mantap deh..

    ReplyDelete