Sistem pemerintahan demokrasi merupakan
pemerintahan yang dekat dengan fitrah hati nurani rakyat, karena manusia
diciptakan dan dilahirkan dalam keadaan bebas. Dalam pemerintahan demokrasi
pelaksanaan pemerintahan oleh rakyat disertai dengan tangggung jawab
Pendapat
dari para pakar ilmu politik menyatakan bahwa dalam sistem pemerintahan demokrasi akan mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Semua warga negara berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, Jika
tidak berpartisipasi maka pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang
bertentangan dengan keinginan rakyat.
2.
Setiap
warga negara mempunyai persamaan
yang sama di depan hukum (equality before the law).
3.
Pendapatan
negara didistribusikan secara adil bagi seluruh warga negara.
4.
Semua
rakyat harus diberi kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan.
5.
Kebebasan
mengemukakan pendapat, berkumpul, dan beragama.
6.
Semua warga negara berhak mendapat informasi tanpa batas.
7.
Semua warga negara mengindahkan tata krama politik.
8.
Semangat
kerja sama
dalam setiap kegiatan.
9.
Hak
untuk protes atau mengkritik atas kebijakan pemerintah.
Prinsip-prinsip pemerintahan demokrasi perlu
diperhatikan oleh pemerintahan yang berkuasa. Demikian pula halnya
dengan Pemerintahan Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dimana penerapan
sistem pemerintahannya didasarkan pada ajaran demokrasi. Hal ini dapat dilihat
pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada kalimat “...negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat...”. Selanjutnya pada Sila Keempat dari
Pancasila yang juga terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan”. Kemudian hal tersebut dijabarkan dalam Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat ...”
Dengan demikian membicarakan sistem
pemerintahan pada dasarnya membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta
hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan negara itu
dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Menurut
Carl J.
Friedrich, sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua istilah, “sistem”
dan “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari
beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian
maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya sehingga hubungan itu
menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian yang akibatnya jika salah
satu bagian tidak bekerja dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya
itu.
Ditinjau dari segi pembagian kekuasaannya, organisasi
pemerintah itu dibagi menurut garis horozontal dan vertikal. Pembagian kekuasaan
secara horizontal didasarkan atas sifat tugas yang berbeda-beda jenisnya, yang
menimbulkan berbagai macam lembaga di dalam suatu negara. Sedangkan pembagian
kekuasaan secara vertikal melahirkan dua garis hubungan antara pusat dan daerah
dalam sistem desentralisasi dan dekonsentrasi.
izin kutip buat artikel gan
ReplyDeleteSangat bermanfaat bang untuk bangsa ini
ReplyDeleteijin comot gan. buat artikel kuliah
ReplyDeletewah kebetulan nih, lagi ada pr pkn tentang pancasila, iseng" eh nemu nih blog, mantap deh..
ReplyDelete