Negara Republik pada
dasarnya adalah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari
rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini berasal dari Bahasa
Latin “res publica” yang artinya kerajaan dimiliki serta dikawal oleh
rakyat. Konsep Republik telah
digunakan sejak berabad-abad lamanya, dengan republik yang paling terkenal,
yaitu Republik Roma, yang bertahan dari 509 SM hingga 44 SM. Didalam bentuk
pemerintahan Republik Roma tersebut dipraktekkan dua prinsip utama yang di jalankan negara, yaitu;
1) Prinsip Anuality
(memegang pemerintah selama satu tahun saja)
2) Collegiality
(dua orang memegang jabatan ketua negara)
Perkembangan negara modern, biasanya kepala negara pada bentuk pemerintahan
Republik dipimpin oleh seorang presiden, tetapi terdapat beberapa pengecualian, misalnya Negara Swiss terdapat majelis tujuh pemimpin
yang merangkap sebagai ketua negara, disebut Bundesrat. Di San Marino, jabatan
ketua negara dipegang oleh dua orang
0 comments:
Post a Comment