1)
Penyelenggara negara berada di tangan presiden.
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak
dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan/majelis.
2)
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden.
Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada
parlemen/legislatif.
3)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
karena ia tidak dipilih oleh parlemen.
4)
Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam
sistem parlementer.
5)
Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat
sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat.
6)
Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung
parlemen.
0 comments:
Post a Comment