Pernahkah melihat atau bertemu orang asing atau turis berada di sekitar kalian? Mengapa orang asing bisa berada di Negara kita dan mengapa bisa menjadi warga Negara Indonesia?Kalian pasti tahu pemain Sepakbola “Christian Gonzalez” adalah orang asing yang menjadi warga Negara Indonesia? Jadi apa yang dimaksud dengan warga Negara?
Menurut Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945
menyatakan bahwa “Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara”.
Selain
Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang dimaksud warga
negara Indonesia adalah sebagai
berikut.
a.
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia
dan ibu warga negara asing;
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah
dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
e.
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia,
tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya
tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
f.
Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga
Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
i.
Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui;
k. Anak yang lahir di wilayah negara Republik
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya;
l.
Anak
yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan
ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
0 comments:
Post a Comment