Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1)
Peradilan Umum,
yang meliputi:
a.
Pengadilan Negeri
berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.
Mahkamah Agung
berkedudukan di ibu kota Negara.
2)
Peradilan Khusus,
yang meliputi:
a.
Pengadilan Agama
yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b.
Pengadilan Tinggi
Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
c.
Peradilan Syariah
Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d.
Pengadilan Tata
Usaha Negara yang berkedudukan di ibu
kota kabupaten atau kota.
e.
Pengadilan Tinggi
Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
f.
Peradilan Militer
g.
Mahkamah
Konstitusi
0 comments:
Post a Comment