Thursday, April 2, 2015

Macam-macam Lembaga Peradilan


Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan  Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b.      Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
c.       Peradilan Syariah Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang  berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
f.       Peradilan Militer
g.      Mahkamah Konstitusi

0 comments:

Post a Comment