Thursday, April 2, 2015

Macam-macam Lembaga Peradilan


Peradilan Sipil terdiri atas Peradilan Umum dan Peradilan Khusus
1)      Peradilan Umum, yang meliputi:
a.       Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
b.      Pengadilan  Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c.       Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara.
2)      Peradilan Khusus, yang meliputi:
a.       Pengadilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota
b.      Pengadilan Tinggi Agama yang berkedudukan di ibu kota provinsi
c.       Peradilan Syariah Islam khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
d.      Pengadilan Tata Usaha Negara yang  berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
e.       Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi
f.       Peradilan Militer
g.      Mahkamah Konstitusi

Related Posts:

  • Nikel       Nikel, dengan suatu lambang Ni, adalah suatu unsur metalik seperti perak dengan suatu nomor-atom 28. Di (dalam) 1751, Axel Fredr… Read More
  • Halite        Garam, terdiri atas klorid sodium ( Nacl), adalah satu [menyangkut] keperluan hidup untuk binatang dan manusia. Bahkan di … Read More
  • Khromite       Unsur logam pelapis kran adalah suatu dengan keras, unsur metalik kebiru-biruan ( Cr) dengan suatu nomor-atom 24. Di (dalam) mid… Read More
  • Garam Abu       Garam abu(kalium karbonat): [Yang] pada umumnya klorid kalium. yang digunakan sebagai Suatu pupuk, di (dalam) obat/kedokteran, d… Read More
  • Mineral Feldspar         Suatu mineral yang rock-forming, secara industri penting di (dalam) gelas/kaca dan ceramic industri, barang tembikar dan … Read More

0 comments:

Post a Comment