Adapun yang
menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai
berikut.
a.
Pancasila terutama
sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”.
b.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3),
yaitu:
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
a.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
c.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
d.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
e.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
f.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor
5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan
di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.
0 comments:
Post a Comment