Thursday, April 2, 2015

Dasar Hukum

Pernahkah kalian melakukan kunjungan ke pengadilan?Pengadilan apakah yang pernah kalian kunjungi? Apa dasar hukum adanya lembaga peradilan? Mengapa harus ada lembaga peradilan?
Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga-lembaga peradilan nasional sebagai berikut.
a.       Pancasila terutama sila kelima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia”.
b.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3), yaitu:
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
a.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
d.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
e.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
f.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun.

0 comments:

Post a Comment