Apakah kalian tahu hak setiap warga negara diatur dalam Undang-Undang
Dasar Tahun 1945? Hak apa saja yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945?
Hak-hak tersebut tercantum dalam
konstitusi,yaitu mencakup hak untuk memilih dan dipilih, Hak dipilih secara
tersurat dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun
1945
mulai Pasal 27 Ayat
(1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28D Ayat (3), dan Pasal 28E Ayat (3). Sementara hak memilih
juga diatur dalam Pasal 1 Ayat
(2), Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6A Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tuliskan isi dari
pasal-pasal tersebut.
0 comments:
Post a Comment