Banyak definisi yang dapat menggambarkan tentang
makna otonomi daerah. Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah
yang dikemukakan para ahli, diantaranya adalah :
1.
C.
J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak
untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yag sudah dibuat dengannya
2.
J.
Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan
untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan
sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri
3.
Ateng
Syarifuddin,
mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan
kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas karena merupakan perwujudan dari
pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan
4. Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Otonomi Daerah
adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat
Dengan demikian, dapat disimpulkan Otonomi daerah adalah
keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggung awab
badan pemerintah daerah untuk mengatur dan menguurus rumah tangganya sesuai
keadaan dan kemampuan daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi.
0 comments:
Post a Comment