Negara
Republik Indonesia sebagai negara
kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia
diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan
suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan
potensi dan kekhasan daerah masing-masing. Hal ini merupakan kesempatan yang
sangat baik bagi pemerintah daerah untuk membuktikan kemampuannya dalam
melaksanakan kewenangan yang menjadi hak daerah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing
Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh
kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah
bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya.
0 comments:
Post a Comment