Penyelenggaraan
fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila
penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber
penerimaan yang cukup kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang
mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,
dimana besarnya disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara
Pemerintah dan Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan
pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan
hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa :
1) kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan
2) kewenangan
memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah
dan dana perimbangan lainnya
3) hak untuk
mengelola kekayaan Daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Di dalam
Undang-Undang yang mengatur Keuangan Negara, terdapat penegasan di bidang
pengelolaan keuangan, yaitu bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara adalah
sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dan kekuasaan pengelolaan keuangan
negara dari presiden sebagian diserahkan kepada gubernur/bupati/wali kota
selaku kepala pemerintah daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Ketentuan tersebut
berimplikasi pada pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu bahwa Kepala
daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah dan bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah sebagai
bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Dalam melaksanakan
kekuasaannya, kepala daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan
keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Dengan demikian
pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melekat dan
menjadi satu dengan pengaturan pemerintahan daerah, yaitu dalam Undang-Undang
mengenai Pemerintahan Daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi: hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Dana Perimbangan yang meliputi: Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
- Pendapatan daerah lain yang sah.
Pemerintah daerah
dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar
negeri dari Menteri Keuangan atas nama Pemerintah pusat setelah memperoleh
pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan
modal pada suatu Badan Usaha Milik Pemerintah atau milik swasta. Pemerintah
daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan
kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan
perundangundangan.
Anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan
dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung
mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala daerah mengajukan
rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Perda
provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Peraturan
Gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lambat
tiga hari disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Rancangan
Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan
Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh
Bupati/Walikota paling lama tiga hari disampaikan kepada Gubernur untuk
dievaluasi.
Semua penerimaan
dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan
melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah.
Penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan
pertanggungjawaban keuangan daerah diatur lebih lanjut dengan Perda yang
berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
0 comments:
Post a Comment