Sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah
pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan
Sentralisasi, dimana segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan
pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara
dekonsentrasi. Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, dimana
segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada
pemerintah daerah
Pelimpahan
melalui dekonsentrasi melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang
berada dibawah hirarkinya di daerah, sedangkan penyerahan dalam rangka
desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom
Terdapat
tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan tugas dan wewenang
antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu :
1. Fungsi yang
sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
2. Fungsi yang
menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
3. Fungsi pelayanan
yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat
pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan
kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing
Secara
struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dimana daerah diberi kesempatan untuk membentuk
lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
0 comments:
Post a Comment