Thursday, April 2, 2015

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah


 
Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara Pertama, disebut dengan Sentralisasi, dimana segala urusan, fungsi, tugas dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, dimana segala urusan, tugas dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
Pelimpahan melalui dekonsentrasi melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada dibawah hirarkinya di daerah, sedangkan penyerahan dalam rangka desentralisasi dilakukan melalui pendelegasian urusan kepada daerah otonom
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan tugas dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu :
1.      Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat
2.      Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
3.      Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, dimana daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

0 comments:

Post a Comment