Pemakaian istilah bentuk
negara masih memiliki perbedaan dan belum ada keseragaman. Istilah bentuk
negara dipakai untuk kerajaan dan republik dan ada pula yang dipakai untuk
negara kesatuan dan negara federal atau serikat
Istilah bentuk negara
berasal dari Bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer istilah bentuk
negara diartikan sebagai “monarchieen” (monarki) dan “republieken” (republik).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo
Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 (dua) yaitu monarki
dan republik. Di dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem
pemerintahannya
Leon Duguit mengemukakan pendapat
yang berbeda berkaitan dengan bentuk negara. Menurut Leon Duguit monarki dan
republik merupakan bentuk pemerintahan (forme
de gouvernement), sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah
negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan negara-negara. Pendapat yang
dikemukakan oleh Leon Duguit lebih cocok dalam perkembangan negara modern.
Menurut Sri Soemantri
istilah staatvormen diterjemahkan ke
dalam bentuk negara yag meliputi negara kesatuan, federasi dan konfederasi. Jika
dilihat dari bentuk negara yang berlaku umum di dunia, maka bentuk negara
secara umum dibagi menjadi 2 (dua), yaitu negara kesatuan dan negara federasi. Sedangkan Negara kesatuan
merupakan bentuk negara yang sifatnya tunggal dan tidak tersusun dari beberapa
negara yang memiliki kedaulatan tidak terbagi dan kewenangannya berada pada
pemerintah pusat
Negara federasi
atau serikat adalah negara
bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri,
kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat
dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara
federal.
Setiap negara bagian dalam negara federasi
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Pada negara serikat (federal) ditandai dengan beberapa
karakteristik yang khas, yaitu :
1. adanya supremasi
konstitusi federal
2. adanya
pemencaran kekuasaan antara negara serikat dengan negara bagian
3. adanya suatu
kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang mungkin
timbul antara negara serikat dan negara bagian
Selain bentuk negara
kesatuan dan federasi, terdapat bentuk negara lain, yaitu konfederasi dan Serikat
Negara. Konfederasi adalah beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan
kedaulatan intern dan eksternnya, bersatu atas dasar perjanjian internasional
yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan sendiri yang
memiliki kekuasaan tertentu terhadap negara anggota konfederasi, tetapi tidak
terhdap warga negara-negara tersebut. Sedangkan Serikat Negara merupakan suatu ikatan dari dua atau lebih
negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan suatu
persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh semua negara anggota yang berdaulat.
0 comments:
Post a Comment