Thursday, April 2, 2015

Negara Kesatuan



Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.
Berikut adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, diantaranya :
a.       C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada ditangan pemerintah pusat
b.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, negara kesatuan adalah negara dimana susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara
c.       Abu Daud Busroh, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara
d.      Thorsten V. Kalijarvi, negara kesatuan adalah negara dimana seluruh kekuasaan dipusatkan pada satu atau beberapa organ pusat tanpa pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah bagian-bagian negara itu.
e.       Utrecht, negara kesatuan adalah suatu negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara bagian (deelstaat) dengan undang-undang dasar sendiri dan menteri-menteri sendiri serta merdeka dan berdaulat
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Yaitu negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara
Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi
Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Menurut Rudolf Kranenburg terdapat 2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat. Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dalam prakteknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut :
1.      Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
2.      Bagi negara Indonesia, dimana tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila masih kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3.      Biaya personel lebih murah, hanya memang jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
4.      Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi lainnya.
Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.

0 comments:

Post a Comment