Negara kesatuan adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah
pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari negara.
Berikut adalah beberapa
pengertian negara kesatuan menurut para ahli, diantaranya :
a. C.F. Strong dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan
bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada ditangan pemerintah
pusat
b. Moh. Kusnardi dan
Harmaily Ibrahim, negara kesatuan adalah negara dimana susunan negaranya
hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam
negara
c. Abu Daud Busroh,
negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun daripada beberapa negara,
melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara
d. Thorsten V. Kalijarvi, negara kesatuan adalah
negara dimana seluruh kekuasaan dipusatkan pada satu atau beberapa organ pusat
tanpa pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
bagian-bagian negara itu.
e. Utrecht, negara kesatuan adalah
suatu negara yang tidak terdiri atas beberapa daerah yang berstatus negara
bagian (deelstaat) dengan undang-undang dasar sendiri dan menteri-menteri
sendiri serta merdeka dan berdaulat
Negara kesatuan sering
juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Yaitu negara tunggal
(satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu
negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang
berlaku bagi seluruh wilayah negara
Hakikat negara kesatuan
yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi baik ke luar maupun ke
dalam dan kekuasaan pemeritah pusat tidak dibatasi
Pada dasarnya negara
kesatuan berbeda dengan negara serikat. Menurut Rudolf Kranenburg terdapat
2 (dua) kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat. Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis
besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Sedangkan dalam
negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri
dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat
ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang
yang lebih rendah (lokal) tergantung pada badan pembentuk undang-undang pusat.
Sedangkan pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat
untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi
federal
Berdasarkan hal tersebut
diatas, maka dalam prakteknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan
sebagai berikut :
1. Negara kesatuan
secara struktural lebih sederhana.
2. Bagi negara
Indonesia, dimana tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata,
apabila masih kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan, maka kekurangan
tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah pusat.
3. Biaya personel
lebih murah, hanya memang jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan
waktu.
4. Relatif lebih
stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antar daerah, karena bagi daerah
yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi
lainnya.
Mengurangi timbulnya sikap provinsialisme
dan sparatisme.
0 comments:
Post a Comment