1) Kedudukan
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi
penyesatan atau penyimpangan
dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian, Wawasan Nusantara menjadi landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
2)
Fungsi
Wawasan
Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,
tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara
di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan
tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional
atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang tinggi disegala bidang demi
tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan pancaran dari makin meningkatnya
rasa, paham, dan semangat kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil
pemahaman dan penghayatan Wawasan
Nusantara.
0 comments:
Post a Comment