Manusia adalah makhluk yang diciptakan
oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan segala kesempurnaanya. Salah satu kesempurnaan
yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia adalah “akal dan pikiran” yang
membedakannya dengan makhluk lain. Sejak diciptakan dan dilahirkan manusia
telah dianugerahi hak-hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh
manusia yang lainnya. Hak tersebut
disebut juga dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia adalah hak dasar
atau hak pokok yang melekat pada diri manusia sejak manusia diciptakan sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak
dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya, karena ia berhadapan langsung dan harus
menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi manusia terdiri atas dua
hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa
adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan
terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun
demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang hak untuk menikmati
kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati itupun terkandung
kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan sejumlah hak dasar tadi
dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
Selanjutnya John Locke seorang ahli ilmu Negara menyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha
Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak sifatnya sangat mendasar bagi hidup
dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari
dan dalam kehidupan manusia.
Selain John Locke,
terdapat pula tokoh nasional yang memberikan batasan tentang hak asasi manusia.
Beliau adalah Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto, yang menjelaskan hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, yang artinya hak-hak yang
dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya
sehingga sifatnya suci.
Sedangkan menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 1 menyebutkan bahwa “Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Berdasarkan
rumusan-rumusan hak asasi manusia tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa HAM
merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara.
Dengan demikian, hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi
dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara
individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) dan
negara. Jadi dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan
kewajiban yang harus dilaksanakan. Begitu juga dalam memenuhi kepentingan
perseorangan tidak boleh merusak kepentingan orang banyak (kepentingan umum).
Karena itu, pemenuhan, perlindungan dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti
dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab
asasi manusia) dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Dalam penerapannya Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat dilepaskan dari
Kewajiban Asasi Manusia (KAM) dan Tanggungjawab Asasi Manusia (TAM), karena
ketiganya merupakan keterpaduan yang berlangsung secara seimbang. Bila ketiga
unsur asasi yang melekat pada setiap individu manusia (baik dalam tatanan
kehidupan pribadi, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan pergaulan global)
tidak berjalan seimbang, maka dapat dipastikan akan menimbulkan kekacauan dan
kesewenang-wenangan dalam tata kehidupan manusia.
Beberapa ciri pokok hakikat HAM berdasarkan
beberapa rumusan HAM di atas, yaitu:
a. HAM tidak perlu diberikan, diminta, dibeli ataupun diwarisi. HAM
adalah bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras,
agama, etnis, politik atau asal-usul sosial dan bangsa
c. HAM tidak boleh dilanggar. Tidak seorang pun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM. Oleh karena itu, apabila HAM dilanggar oleh seseorang atau
lembaga negara atau sejenisnya maka akan dikenai hukuman.
0 comments:
Post a Comment