Thursday, April 2, 2015

Dasar Hukum Bela Negara


    Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.      Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.       Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)        Pendidikan Kewarganegaraan
2)        Pelatihan dasar kemiliteran
3)        Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)        Pengabdian sesuai dengan profesi”.

0 comments:

Post a Comment