Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang
Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang
Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e. Tap
MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
f. Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian
sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada Pasal
27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara”.
g. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap
Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang
diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan
warga Negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)
Pendidikan
Kewarganegaraan
2)
Pelatihan dasar
kemiliteran
3)
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)
Pengabdian sesuai
dengan profesi”.
0 comments:
Post a Comment