KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan karunia – Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah
ini.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Organisasi AFTA” yang mana
makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada Pembelajaran IPS
tentang ekonomi.
Saya menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi
makalah ini saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari Para
Pembaca. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
yang membaca, baik dalam hal pengetahuan maupun yang lainnya.
Garut,
9 Maret 2014
Penyusun
Daftar Isi
KATA
PENGANTAR.......................................................................................
i
DAFTAR ISI.......................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN...................................................................................
1
a. Latar Belakang..................................................................................................
1
b. Tujuan Penulisan...............................................................................................
2
c. Manfaat Penulisan.............................................................................................
2
d. Rumusan Masalah.............................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................
2
a. Sejarah AFTA....................................................................................................
2
b. Pengertian AFTA..............................................................................................
3
c. Skema Cept-AFTA............................................................................................
4
d. Tujuan Pembentukan AFTA.............................................................................
4
e. Penerapan AFTA Secara Penuh
................................................................ 5
f. Dampak AFTA
.........................................................................................5
BAB III
PENUTUP............................................................................................
6
a. Kesimpulan........................................................................................................
6
b. Saran.................................................................................................................. .7
DAFTAR
PUSTAKA
..................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang AFTA
Fenomena penduduk dewasa ini memang sangat
mengkhawatirkan. Terjadinya ledakan. penduduk
mengakibatkan jumlah populasi semakin bertambah namun tidak diimbangidengan
adanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Kondisi perekonomian Indonesiayang
semakin tidak menentu menyebabkan banyak permasalahan yang timbul
dalamkehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah semakin tingginya tingkat
kemiskinan
penduduk baik di pedesaan maupun di perkotaan,yang mengakibatkan semakin
berkurangnya kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhannya yaitu kebutuhan
primer, sekunder, maupun tersier. Maka dari itu jelas,Indonesia tidak mungkin dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Dengan begitu sebagai suatuNegara, Indonesia perlu melakukan perdangan internasional.
penduduk baik di pedesaan maupun di perkotaan,yang mengakibatkan semakin
berkurangnya kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhannya yaitu kebutuhan
primer, sekunder, maupun tersier. Maka dari itu jelas,Indonesia tidak mungkin dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Dengan begitu sebagai suatuNegara, Indonesia perlu melakukan perdangan internasional.
Sebagai negara yang secara geografis terletak di Asia
Tenggara bersama dengan Sembilan negara lainnya dan atas dasar kesamaan letak
geografis itu maka dibentuklah suatuorganisasi bernama ASEAN (Asosiation South
East Asia Nation).Pembentukan organisasi tersebut tidaklah semata – mata karena
kesamaan letak geografis saja, namun secara ranah sejarahnya seluruh
anggotaASEAN adalah bekas jajahan negara kolonial. Dalam organisasi tersebut
terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA. ASEAN Free Trade Area
(AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Maka dalam AFTA menimbulkan perdaganagn luar negeri
(freign trade) akan mengembangkan kemungkinan konsumsi suatu bangsa.
Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara mengkonsumsi lebih banyak
barang disbandingyang tersedia menurut garis perbatasan kemungkinan produksi
pada keadaan swasembada tanpa perdagangan luar negeri.
Selanjutnya, bagaimana penerapan perdagangan bebas (Free Trade) dalam perspektif.
Selanjutnya, bagaimana penerapan perdagangan bebas (Free Trade) dalam perspektif.
B.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
adalah untuk memenuhi salah satu kriteria penilaian Mata Pelajaran Ilmu
Pengetahuan Sosial tentang Ekonomi serta untuk mengetahui mengenai AFTA sebagai
organisasi kerja sama internasional.
C.
Manfaat Penulisan
Manfaat dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui sejarah,dampak,tujuan, pengertian dan hal yang lainnya dari
AFTA.
D.
Rumusan Masalah
Yang Menjadi Pokok Permasalahan Dari
Makalah Ini Antara Lain Sebagai Berikut :
1. Bagaimana sejarah organisasi AFTA ?
2. Pengertian AFTA ?
3. Bagaimana skema Cept-AFTA ?
4.
Apa tujuan pembentukan AFTA ?
5.
Bagaimana penerapan AFTA secara penuh ?
6.
Apa saja dampak dari AFTA ?
BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah organisasi AFTA (Asean Free Trade Area). AFTA atau
kawasan perdagangan bebas adalah suatu bentuk kerja sama negara-negara anggota
ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Pembentukan AFTA berdasarkan
pertemuan para Menteri Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai,
Thailand.
1.
Pertemuan Chiang Mai
menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut :
Seluruh anggota ASEAN sepakat bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas dipercepat pelaksanaannya dari tahun 2010 menjadi 2005.
Seluruh anggota ASEAN sepakat bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas dipercepat pelaksanaannya dari tahun 2010 menjadi 2005.
2.
Jumlah produk yang telah
disetujui masuk dalam daftar AFTA (inclusion list/IL) ditambah dan semua produk
yang tergolong dalam temporary exclusion list/TEL secara bertahap akan masuk
IL. Semua produk TEL diharapkan masuk dalam IL pada tanggal 1 Januari 2000.
3.
Memasukkan semua produk pertama yang belum
masuk dalam skema common effective preferential tariff (CEPT) yang terbagi
sebagai berikut :
Ø Daftar produk yang segera masuk dalam IL menjadi
immediate inclusion list/IIL mulai tarifnya menjadi 0–5% pada tahun 2003.
Ø Produk yang memiliki sensitivitas (sensitive list),
seperti beras dan gula, akan diperlakukan khusus di luar skema CEPT.
Ø Produk dalam kategori TEL akan menjadi IL pada tahun
2003.
Negara-negara anggota ASEAN
menggagas melaksanakan AFTA dengan tujuan :
1.
Meningkatkan perdagangan dan
spesialisasi di lingkungan keanggotaan ASEAN.
2.
Meningkatkan jumlah ekspor
negara-negara anggota ASEAN.
3.
Meningkatkan investasi dalam
kegiatan produksi dan jasa antaranggota ASEAN.
4.
Meningkatkan masuknya investasi dari luar
negara anggota ASEAN.
B. Pengertian
AFTA (Asean Free Trade Areas)
Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara
anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas
harusmemperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti
mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative
advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat
bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan
berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah
kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk
0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema
CEPT-AFTA. Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam
menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia
melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam.
Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan
mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan
penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya
operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.
C. Skema
CEPT-AFTA
Pada
pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam
AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common
Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan
tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN. Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam
tariff scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk
pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk
pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan
dari skema CEPT). Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera
setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif
dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi
CEPT.
D. Tujuan Pembentukan AFTA
1.
Meningkatkan daya saing
ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
pasar dunia.
2.
Untuk menarik investasi dan
meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
3.
Meningkatkan investasi di
antara Negara Negara
Oleh karena itu, penerapan
AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa
persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu :
1) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion
List (IL) dari Negara eksportir maupun importir.
2) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan
tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
3) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan
lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila
paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota
ASEAN.
Berikut rumus perhitungan
kandungan lokal ASEAN 40%Valune of Imported + Valune of Parts or produce
Produce Non-ASEAN Materials Undetermined x100% is less
FOB price or equal than 60%.
FOB price or equal than 60%.
Yang dimaksud dengan ketentuan
asal barang (Rules of Origin) adalah Rules of Origin didefinisikan sebagai
sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean
asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.
E. Penerapan
AFTA Secara Penuh
AFTA diberlakukan secara penuh
untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap
produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0 - 5%). Target
tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb :
Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010). AFTA 2002 tidak
mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus
perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN. CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan
arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri
dengan kesepakatan yang di sebut ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS),
dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020. Perkembangan
terakhir AFTA Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan
dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk
negara-negara ASEAN-6 dan tahun 2015
untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001,
telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.
F. Dampak AFTA
Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain
spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara
yang dapat memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut
membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan
membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam
memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A,
mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari
negara kedua.
Sebaliknya, negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor
sebagian barang B ke negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari
negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat
(karena masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang
yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan
volume perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga
(dibandingkan dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis
barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian
perdagangan bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara
berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99
persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar Common Effective
Preferential Tariff (CEPT) di negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia,
Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen
hingga 0 persen.
Sesuai dengan teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat
meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Ekspor
Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1 persen dari
tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu, ekspor Malaysia ke negara-negara ASEAN
lainnya telah mengalami kenaikan sebesar 40,8 persen dalam kurun waktu yang
sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk
memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan
negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN
dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal
ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang
jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun 2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia
mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara
ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan
tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia
mencapai 29,5 persen.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya penetrasi
produk-produk China di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk
negara ASEAN. Pada tahun 2001 China menguasai sekitar 6,0 persen dari total
impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1 persen, masih jauh lebih
rendah dari pangsa pasar negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari
negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk
dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum
terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar
tradisional, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari pangsa
pasar ekspor kita ke negara-negara ASEAN yang tidak mengalami kenaikan yang
terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa
pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005
hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar
negara-negara ASEAN lainnya.
Produsen internasional tidak harus mempunyai pabrik di setiap negara untuk
dapat menyuplai produknya ke negara-negara tersebut. Produsen internasional
dapat memilih satu negara di kawasan ini untuk dijadikan basis produksinya dan
memenuhi permintaan produknya di negara di sekitarnya dari negara basis
tersebut. Turunnya tarif impor antarnegara ASEAN membuat kegiatan ekspor-impor
antarnegara ASEAN menjadi relatif lebih murah dari sebelumnya. Tentunya negara
yang dipilih sebagai negara basis suatu produk adalah yang dianggap dapat
membuat produk tersebut dengan lebih efisien (spesialisasi).
Negara-negara di kawasan ini tentunya berebut untuk dapat menjadi pusat produksi
untuk melayani pasar ASEAN karena semakin banyak perusahaan yang memilih negara
tersebut untuk dijadikan pusat produksi, akan semakin banyak lapangan kerja
yang tersedia. Sayangnya, Indonesia tampaknya masih tertinggal dalam
menciptakan daya tarik untuk dijadikan pusat produksi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerja Sama Ekonomi Internasional
Mempunyai Cakupan Yang Lebih Luas Daripada Perdagangan Internasional. Dengan
Demikian Kerja Sama Ekonomi Internasional Adalah Hubungan Antara Suatu Negara Dengan
Negara Lainnya Dalam Bidang Ekonomi Melalui Kesepakatan – Kesepakatan Tertentu,
Dengan Memegang Prinsip Keadilan Dan Saling Menguntungkan.
Dalam Era Globalisasi Saat Ini,
Pelaksanaan Pembangunan Di Indonesia Dan Negara – Negara Lain Berkaitan Erat Dengan
Komitmen – Komitmen Global Dalam Bidang Ekonomi, Perdagangan, Transaksi
Keuangan, Dan Lain – Lain. Indonesia Adalah Anggota PBB Dan Berbagai Lembaga
Lain Di Bawahnya, Serta Di Gerakan Non – Blok.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan
bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan
non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA. Sebagai
contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke
Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi
lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam.
Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan
mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun
dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%)
maupun hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA.
Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan
penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh
negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya
operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.
B. Saran
Penulis
hanya mau menyarankan kepada para pembaca sekalian bahwa kerjasama antar suatu negara
dengan negara lain itu sangat di pentingkan, dalam hal ini untuk kemajuan
ekonomi bangsa. Dapat kita lihat betapa entingnya organisasi AFTAyang di
dirikan dengan tujuan tertentu khususnya dalam perdagangan bebas sehingga
masyarakat suatu negara tersebut dapat menjual produknya ke lingkungan yang
luas. Jadi, betapa pentingnya suatu organisasi yang mengatur perekonomian secara
global.
Daftar
Pustaka
Wikipedia.org
0 comments:
Post a Comment