Monday, January 19, 2015

Makalah AFTA



Makalah AFTA( ASEAN Free Trade Area )

 

KATA PENGANTAR


            Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia – Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Organisasi AFTA” yang mana makalah ini kami buat sebagai tugas pembahasan materi pada Pembelajaran IPS tentang ekonomi.
            Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, maka guna penyempurnaan isi makalah ini saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari Para Pembaca. Dan kami mengharapkan agar makalah ini dapat memberikan manfaat bagi yang membaca, baik dalam hal pengetahuan maupun yang lainnya.

                                                                                                Garut, 9 Maret 2014
                                                                                               
                                                                                                Penyusun







Daftar Isi
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN................................................................................... 1
a. Latar Belakang.................................................................................................. 1
b. Tujuan Penulisan............................................................................................... 2
c. Manfaat Penulisan............................................................................................. 2
d. Rumusan Masalah............................................................................................. 2

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
a. Sejarah AFTA.................................................................................................... 2
b. Pengertian AFTA.............................................................................................. 3
c. Skema Cept-AFTA............................................................................................ 4
d. Tujuan Pembentukan AFTA............................................................................. 4
e. Penerapan AFTA Secara Penuh ................................................................ 5
f. Dampak AFTA .........................................................................................5

BAB III PENUTUP............................................................................................ 6
a. Kesimpulan........................................................................................................ 6
b. Saran.................................................................................................................. .7

DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................8














BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang AFTA

Fenomena penduduk dewasa ini memang sangat mengkhawatirkan. Terjadinya ledakan. penduduk mengakibatkan jumlah populasi semakin bertambah namun tidak diimbangidengan adanya pertumbuhan ekonomi yang signifikan. Kondisi perekonomian Indonesiayang semakin tidak menentu menyebabkan banyak permasalahan yang timbul dalamkehidupan bermasyarakat. Salah satunya adalah semakin tingginya tingkat kemiskinan
penduduk baik di pedesaan maupun di perkotaan,yang mengakibatkan semakin
berkurangnya kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhannya yaitu kebutuhan
primer, sekunder, maupun tersier. Maka dari itu jelas,Indonesia tidak mungkin dapat
memenuhi kebutuhannya sendiri untuk kesejahteraan rakyat. Dengan begitu sebagai suatuNegara, Indonesia perlu melakukan perdangan internasional.
Sebagai negara yang secara geografis terletak di Asia Tenggara bersama dengan Sembilan negara lainnya dan atas dasar kesamaan letak geografis itu maka dibentuklah suatuorganisasi bernama ASEAN (Asosiation South East Asia Nation).Pembentukan organisasi tersebut tidaklah semata – mata karena kesamaan letak geografis saja, namun secara ranah sejarahnya seluruh anggotaASEAN adalah bekas jajahan negara kolonial. Dalam organisasi tersebut terjalinlah suatu kerjasama dagang dalam wadah AFTA. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara
ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT- AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Maka dalam AFTA menimbulkan perdaganagn luar negeri (freign trade) akan mengembangkan kemungkinan konsumsi suatu bangsa. Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara mengkonsumsi lebih banyak barang disbandingyang tersedia menurut garis perbatasan kemungkinan produksi pada keadaan swasembada tanpa perdagangan luar negeri.
Selanjutnya, bagaimana penerapan perdagangan bebas (Free Trade) dalam perspektif.









B.            Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu kriteria penilaian Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial tentang Ekonomi serta untuk mengetahui mengenai AFTA sebagai organisasi kerja sama internasional.

C.           Manfaat Penulisan

Manfaat dari penulisan ini adalah untuk mengetahui sejarah,dampak,tujuan, pengertian dan hal yang lainnya dari AFTA.
D.           Rumusan Masalah

Yang Menjadi Pokok Permasalahan Dari Makalah Ini Antara Lain Sebagai Berikut :
1.   Bagaimana sejarah organisasi AFTA ?
2.    Pengertian AFTA ?
3.   Bagaimana skema Cept-AFTA ?
4.  Apa tujuan pembentukan AFTA ?
5.  Bagaimana penerapan AFTA secara penuh ?
6.  Apa saja dampak dari AFTA ?

BAB II
PEMBAHASAN

Sejarah organisasi AFTA (Asean Free Trade Area). AFTA atau kawasan perdagangan bebas adalah suatu bentuk kerja sama negara-negara anggota ASEAN untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Pembentukan AFTA berdasarkan pertemuan para Menteri Ekonomi anggota ASEAN pada tahun 1994 di Chiang Mai, Thailand.
        1.            Pertemuan Chiang Mai menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut         :
Seluruh anggota ASEAN sepakat bahwa pembentukan kawasan perdagangan bebas dipercepat pelaksanaannya dari tahun 2010 menjadi 2005.
        2.            Jumlah produk yang telah disetujui masuk dalam daftar AFTA (inclusion list/IL) ditambah dan semua produk yang tergolong dalam temporary exclusion list/TEL secara bertahap akan masuk IL. Semua produk TEL diharapkan masuk dalam IL pada tanggal 1 Januari 2000.

        3.             Memasukkan semua produk pertama yang belum masuk dalam skema common effective preferential tariff (CEPT) yang terbagi sebagai berikut  :
Ø  Daftar produk yang segera masuk dalam IL menjadi immediate inclusion list/IIL mulai tarifnya menjadi 0–5% pada tahun 2003.
Ø  Produk yang memiliki sensitivitas (sensitive list), seperti beras dan gula, akan diperlakukan khusus di luar skema CEPT.
Ø  Produk dalam kategori TEL akan menjadi IL pada tahun 2003.

Negara-negara anggota ASEAN menggagas melaksanakan AFTA dengan tujuan   :
      1.            Meningkatkan perdagangan dan spesialisasi di lingkungan keanggotaan ASEAN.
      2.            Meningkatkan jumlah ekspor negara-negara anggota ASEAN.
      3.            Meningkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antaranggota ASEAN.
      4.             Meningkatkan masuknya investasi dari luar negara anggota ASEAN.

B.      Pengertian AFTA (Asean Free Trade Areas)


            Istilah perdagangan bebas identik dengan adanya hubungan dagang antar negara anggota maupun negara non-anggota. Dalam implementasinya perdagangan bebas harusmemperhatikan beberapa aspek yang mempengaruhi yaitu mulai dengan meneliti mekanisme perdagangan, prinsip sentral dari keuntungan komparatif (comparative advantage),serta pro dan kontra di bidang tarif dan kuota, serta melihat bagaimana berbagai jenis mata uang (atau valuta asing) diperdagangkan berdasarkan kurs tukar valuta asing. ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA. Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam.

Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.




C.      Skema CEPT-AFTA

Pada pelaksanaan perdagangan bebas khususnya di Asia Tenggara yang tergabung dalam AFTA proses perdagangan tersebut tersistem pada skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Dalam skema CEPT-AFTA barang – barang yang termasuk dalam tariff scheme adalah semua produk manufaktur, termasuk barang modal dan produk pertanian olahan, serta produk-produk yang tidak termasuk dalam definisi produk pertanian. (Produk-produk pertanian sensitive dan highly sensitive dikecualikan dari skema CEPT). Dalam skema CEPT, pembatasan kwantitatif dihapuskan segera setelah suatu produk menikmati konsesi CEPT, sedangkan hambatan non-tarif dihapuskan dalam jangka waktu 5 tahun setelah suatu produk menikmati konsensi CEPT.

D.      Tujuan Pembentukan AFTA


      1.            Meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia.
      2.            Untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN.
      3.            Meningkatkan investasi di antara Negara Negara  

Oleh karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu :

1)      Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari Negara eksportir maupun importir.
2)      Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council);
3)      Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.

Berikut rumus perhitungan kandungan lokal ASEAN 40%Valune of Imported + Valune of Parts or produce Produce Non-ASEAN Materials Undetermined x100% is less
FOB price or equal than 60%.
Yang dimaksud dengan ketentuan asal barang (Rules of Origin) adalah Rules of Origin didefinisikan sebagai sejumlah kriteria yang digunakan untuk menentukan negara atau wilayah pabean asal dari suatu barang atau jasa dalam perdagangan internasional.




E.      Penerapan AFTA Secara Penuh


AFTA diberlakukan secara penuh untuk negara ASEAN-6 sejak 1 Januari 2002 dengan fleksibilitas (terhadap produk-produk tertentu tarifnya masih diperkenankan lebih dari 0 - 5%). Target tersebut diterapkan untuk negara ASEAN-6 sedangkan untuk negara baru sbb : Vietnam (2006); Laos dan Myanmar (2008); dan Cambodia (2010). AFTA 2002 tidak mencakup pula adanya kebebasan keluar masuk sektor jasa (misalnya arus perpindahan tenaga) di negara-negara ASEAN. CEPT-AFTA hanya mencakup pembebasan arus perdagangan barang. Sedangkan liberalisasi sektor jasa di atur sendiri dengan kesepakatan yang di sebut ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dimana liberalisasinya ditargetkan tercapai pada tahun 2020. Perkembangan terakhir AFTA Dalam KTT Informal ASEAN III para kepala negara menyetujui usulan dari Singapura untuk menghapuskan semua bea masuk pada tahun 2010 untuk negara-negara  ASEAN-6 dan tahun 2015 untuk negara-negara baru ASEAN. Selanjutnya dalam KTT ASEAN-Cina tahun 2001, telah di sepakati pembentukan ASEAN-Cina Free Trade Area dalam waktu 10 tahun.

F.      Dampak AFTA

Ada banyak dampak suatu perjanjian perdagangan bebas, antara lain spesialisasi dan peningkatan volume perdagangan. Sebagai contoh, ada dua negara yang dapat memproduksi dua barang, yaitu A dan B, tetapi kedua negara tersebut membutuhkan barang A dan B untuk dikonsumsi.
Secara teoretis, perdagangan bebas antara kedua negara tersebut akan membuat negara yang memiliki keunggulan komparatif (lebih efisien) dalam memproduksi barang A (misalkan negara pertama) akan membuat hanya barang A, mengekspor sebagian barang A ke negara kedua, dan mengimpor barang B dari negara kedua.
Sebaliknya, negara kedua akan memproduksi hanya barang B, mengekspor sebagian barang B ke negara pertama, dan akan mengimpor sebagian barang A dari negara pertama. Akibatnya, tingkat produksi secara keseluruhan akan meningkat (karena masing-masing negara mengambil spesialisasi untuk memproduksi barang yang mereka dapat produksi dengan lebih efisien) dan pada saat yang bersamaan volume perdagangan antara kedua negara tersebut akan meningkat juga (dibandingkan dengan apabila kedua negara tersebut memproduksi kedua jenis barang dan tidak melakukan perdagangan).
Saat ini AFTA sudah hampir seluruhnya diimplementasikan. Dalam perjanjian perdagangan bebas tersebut, tarif impor barang antarnegara ASEAN secara berangsur-angsur telah dikurangi. Saat ini tarif impor lebih dari 99 persen dari barang-barang yang termasuk dalam daftar Common Effective Preferential Tariff (CEPT) di negara-negara ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand) telah diturunkan menjadi 5 persen hingga 0 persen.
Sesuai dengan teori yang dibahas di atas, AFTA tampaknya telah dapat meningkatkan volume perdagangan antarnegara ASEAN secara signifikan. Ekspor Thailand ke ASEAN, misalnya, mengalami pertumbuhan sebesar 86,1 persen dari tahun 2000 ke tahun 2005. Sementara itu, ekspor Malaysia ke negara-negara ASEAN lainnya telah mengalami kenaikan sebesar 40,8 persen dalam kurun waktu yang sama.
Adanya AFTA telah memberikan kemudahan kepada negara-negara ASEAN untuk memasarkan produk-produk mereka di pasar ASEAN dibandingkan dengan negara-negara non-ASEAN. Untuk pasar Indonesia, kemampuan negara-negara ASEAN dalam melakukan penetrasi pasar kita bahkan masih lebih baik dari China. Hal ini terlihat dari kenaikan pangsa pasar ekspor negara ASEAN ke Indonesia yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pangsa pasar China di Indonesia.
Pada tahun 2001 pangsa pasar ekspor negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 17,6 persen. Implementasi AFTA telah meningkatkan ekspor negara-negara ASEAN ke Indonesia. Akibatnya, pangsa pasar ASEAN di Indonesia meningkat dengan tajam. Dan pada tahun 2005 pangsa pasar negara-negara ASEAN di Indonesia mencapai 29,5 persen.
Berbeda dengan anggapan kita selama ini bahwa ternyata daya penetrasi produk-produk China di Indonesia tidak setinggi daya penetrasi produk-produk negara ASEAN. Pada tahun 2001 China menguasai sekitar 6,0 persen dari total impor Indonesia. Pada tahun 2005 baru mencapai 10,1 persen, masih jauh lebih rendah dari pangsa pasar negara-negara ASEAN. Jadi, saat ini produk-produk dari negara ASEAN lebih menguasai pasar Indonesia dibandingkan dengan produk-produk dari China.
Sebaliknya, berbeda dengan negara-negara ASEAN yang lain, tampaknya belum terlalu diperhatikan potensi pasar ASEAN, dan lebih menarik dengan pasar-pasar tradisional, seperti Jepang dan Amerika Serikat. Hal ini terlihat dari pangsa pasar ekspor kita ke negara-negara ASEAN yang tidak mengalami kenaikan yang terlalu signifikan sejak AFTA dijalankan. Pada tahun 2000, misalnya, pangsa pasar ekspor Indonesia di Malaysia mencapai 2,8 persen. Dan pada tahun 2005 hanya meningkat menjadi 3,8 persen. Hal yang sama terjadi di pasar negara-negara ASEAN lainnya.
Produsen internasional tidak harus mempunyai pabrik di setiap negara untuk dapat menyuplai produknya ke negara-negara tersebut. Produsen internasional dapat memilih satu negara di kawasan ini untuk dijadikan basis produksinya dan memenuhi permintaan produknya di negara di sekitarnya dari negara basis tersebut. Turunnya tarif impor antarnegara ASEAN membuat kegiatan ekspor-impor antarnegara ASEAN menjadi relatif lebih murah dari sebelumnya. Tentunya negara yang dipilih sebagai negara basis suatu produk adalah yang dianggap dapat membuat produk tersebut dengan lebih efisien (spesialisasi).
Negara-negara di kawasan ini tentunya berebut untuk dapat menjadi pusat produksi untuk melayani pasar ASEAN karena semakin banyak perusahaan yang memilih negara tersebut untuk dijadikan pusat produksi, akan semakin banyak lapangan kerja yang tersedia. Sayangnya, Indonesia tampaknya masih tertinggal dalam menciptakan daya tarik untuk dijadikan pusat produksi.


BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Kerja Sama Ekonomi Internasional Mempunyai Cakupan Yang Lebih Luas Daripada Perdagangan Internasional. Dengan Demikian Kerja Sama Ekonomi Internasional Adalah Hubungan Antara Suatu Negara Dengan Negara Lainnya Dalam Bidang Ekonomi Melalui Kesepakatan – Kesepakatan Tertentu, Dengan Memegang Prinsip Keadilan Dan Saling Menguntungkan.
Dalam Era Globalisasi Saat Ini, Pelaksanaan Pembangunan Di Indonesia Dan Negara – Negara Lain Berkaitan Erat Dengan Komitmen – Komitmen Global Dalam Bidang Ekonomi, Perdagangan, Transaksi Keuangan, Dan Lain – Lain. Indonesia Adalah Anggota PBB Dan Berbagai Lembaga Lain Di Bawahnya, Serta Di Gerakan Non – Blok.
ASEAN Free Trade Area (AFTA) adalah kawasan perdagangan bebas ASEAN dimana tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non tarif bagi negara-negara anggota ASEAN, melalui skema CEPT-AFTA. Sebagai contoh dari keanggotaan AFTA adalah sebagai berikut, Vietnam menjual sepatu ke Thailand, Thailand menjual radio ke Indonesia, dan Indonesia melengkapi lingkaran tersebut dengan menjual kulit ke Vietnam.

Melalui spesialisasi bidang usaha, tiap bangsa akan mengkonsumsi lebih banyak dibandingyang dapat diproduksinya sendiri. Namun dalam konsep perdagang tersebut tidak ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%) maupun hambatan non-tarif bagi negara – negaraASEAN melalui skema CEPT-AFTA. Common Effective Preferential Tarif Scheme (CEPT) adalah program tahapan penurunan tarif dan penghapusan hambatan non-tarif yang disepakati bersama oleh negara-negara ASEAN. Maka dalam melakukan pedagangan sesama anggota biaya operasional mampu ditekan sehingga akan menguntungkan.


B. Saran
Penulis hanya mau menyarankan kepada para pembaca sekalian bahwa kerjasama antar suatu negara dengan negara lain itu sangat di pentingkan, dalam hal ini untuk kemajuan ekonomi bangsa. Dapat kita lihat betapa entingnya organisasi AFTAyang di dirikan dengan tujuan tertentu khususnya dalam perdagangan bebas sehingga masyarakat suatu negara tersebut dapat menjual produknya ke lingkungan yang luas. Jadi, betapa pentingnya suatu organisasi yang mengatur perekonomian secara global.








Daftar Pustaka
Wikipedia.org

0 comments:

Post a Comment