DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang.
DPRD
mempunyai hak:
(a) interpelasi,
(b) angket, dan
(c) menyatakan pendapat.
Alat
kelengkapan DPRD terdiri atas:
(a) pimpinan,
(b) komisi,
(c) panitia musyawarah,
(d) panitia anggaran,
(e) Badan Kehormatan, dan
(f) alat kelengkapan
lain yang diperlukan.
Anggota DPRD
mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti
antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur
Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang
kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna
bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama
dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat
kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa
antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat
kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja
yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama
lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
0 comments:
Post a Comment